Surabaya (beritajatim.com) – Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta sudah 11 tahun berjuang mempertahankan haknya atas tanah seluas 917 m² di Mulyosari, Surabaya, yang ia beli secara sah pada 2005 dan disertifikasi oleh notaris. Konflik bermula ketika Alex Seryadi muncul dan mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut dengan membawa sertifikat yang berbeda.
Meski Cheow Tjio menunjukkan bukti sertifikat yang sah, Alex tetap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2010. Setelah berbagai proses, termasuk banding di Pengadilan Tinggi dan putusan Mahkamah Agung, gugatan Alex berulang kali ditolak.
Namun, masalah kembali muncul di PN Surabaya ketika Alex mengajukan gugatan ulang dengan klaim yang sama. Selama proses persidangan, Cheow Tjio mengaku kerap mendapat perlakuan tidak adil, bahkan sempat kesulitan menghadiri sidang dan mengakses salinan putusan kasusnya. Berkas perkara nomor 477/Pdt.G/2013/PN.Sby yang sangat penting dalam penyelesaian kasus ini diduga hilang, sementara staf pengadilan yang terkait dipindahkan ke tempat lain.
Meskipun sudah ada instruksi dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk menyerahkan berkas tersebut, hingga kini PN Surabaya belum memberikan kejelasan. Kuasa hukumnya, Johan Widjaja, menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap staf terkait jika berkas tidak segera diberikan, mengingat berkas ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum bagi kliennya.






