Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 100 bakal calon legislatif (bacaleg) di Ponorogo berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). KPU Ponorogo pun menyerahkan berkas dari bacaleg yang berstatus TMS itu, kepada partai politik (parpol) yang menaunginya. Meskipun berstatus TMS, KPU Ponorogo masih memberi kesempatan lagi, bagi parpol untuk memperbaiki berkas para bacaleg yang berstatus TMS tersebut.
Perbaikan untuk berkas bacaleg yang TMS itu, diberi tenggat waktu hingga tanggal 11 Agustus 2023, tepat dimana hari terakhir dari tahapan pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS) oleh KPU Ponorogo. Selain melakukan perbaikan bacaleg yang berstatus TMS, parpol juga bisa mengganti daftar nama bacalegnya. Namun, untuk pergantian nama bacaleg ini, harus ada rekomendasi dari dewan pimpinan parpol di tingkat pusat.
“Kawan parpol bisa melakukan perbaikan dokumen dari bacaleg yang berstatus TMS itu. Parpol pun juga bisa mengganti daftar bacalegnya, namun syarat harus dilampiri surat dari Parpol tingkat pusat,” kata salah satu komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Selasa (09/08/2023).
Usai tahapan pencermatan rancangan DMS, KPU Ponorogo melanjutkan tahapan selanjutnya, yakni penyusunan dan penetapan DCS. Pada tahap ini, dilakukan mulai tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023. Setelah berhasil disusun, KPU Ponorogo kemudian melakukan pengumuman DCS yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023. “Hasil dari penetapan DCS ini, nantinya akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2023,” katanya.
Sementara pada tahapan sebelumnya, dari 658 bacaleg yang mendaftar di KPU Ponorogo beberapa waktu yang lalu, ternyata ada 632 orang yang statusnya belum memenuhi syarat atau biasa disingkat menjadi BMS. Namun, status belum memenuhi syarat itu, bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa ikut bertarung dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 nanti. Pasalnya, sesuai dengan regulasi yang ada, KPU Ponorogo masih memberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
“Dari 658 orang yang daftar, hanya ada 26 bacaleg yang memenuhi syarat. Sisanya masih harus memperbaikinya, jika ingin berkontestasi di Pileg 2024 nanti,” kata Arwan pada hari tanggal 27 Juni 2023 lalu. (end/kun)
BACA JUGA: Pande Besi di Ponorogo, Tetap Eksis di Era Modern






