Ringkasan Berita:
- Polres Malang menetapkan YouTuber Gus Idris sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
- Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk dua korban yang merupakan talent pembuatan video.
- Tersangka belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit dan dinilai masih kooperatif.
Malang (beritajatim.com) – YouTuber sekaligus konten kreator Idris Al-Marbawi atau yang dikenal dengan nama Gus Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan menggelar perkara.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, penyidik telah meningkatkan status hukum Gus Idris setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara,” ujar AKP Yulistiana, Selasa (9/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur mengenai dugaan pelecehan seksual fisik.
Usai penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Namun, Gus Idris tidak hadir dengan alasan sedang sakit. Menurut Yulistiana, kuasa hukum tersangka telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada penyidik sebagai dasar ketidakhadiran kliennya.
“Sudah kita panggil setelah penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter yang diserahkan pengacaranya. Ini baru panggilan pertama,” katanya.
Penyidik juga mengungkapkan telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut. Dua di antaranya merupakan korban yang juga menjadi saksi dalam proses penyidikan. Seluruh korban diketahui merupakan talent yang terlibat dalam pembuatan konten video.
“Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent dalam pembuatan video,” tuturnya.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris. Penyidik masih mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan karena selama proses pemeriksaan sebelumnya yang bersangkutan dinilai kooperatif.
“Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan didampingi kuasa hukumnya,” jelas Yulistiana.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang talent perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila dan membagikan pengalamannya melalui media sosial hingga viral beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya, korban mengingatkan para talent, khususnya perempuan, agar berhati-hati terhadap tawaran syuting yang diduga berujung pada tindakan asusila.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Polres Malang melakukan penyelidikan dan memeriksa Gus Idris sebagai saksi pada Februari 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan YouTuber tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual. [yog/beq]






