Lamongan (beritajatim.com) – Demi menekan laju penyebaran kasus Covid-19 yang melonjak drastis saat ini, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Oleh karenanya, Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H Abdul Ghofur mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat di Lamongan.
Dalam kesempatan tersebut, H Abdul Ghofur menyampaikan, PPKM Darurat harus diambil untuk memutus rantai penyebaran virus dan menyelamatkan beberapa sektor lainnya. Pihaknya juga meminta dalam pelaksanaanya harus dilakukan pengawasan secara ketat. Menurutnya, hal tersebut dilakukan semata-mata karena wujud kecintaannya kepada masyarakat Lamongan.
“Semakin tingginya angka kasus Covid-19 ini telah mengakibatkan beberapa sektor lain ikut terdampak. Di antaranya sektor ekonomi, pendidikan, layanan publik, pariwisata, dan lain-lain.” ungkap Abdul Ghofur saat diwawancarai, Sabtu (3/7/2021).
Selain itu, kondisi di beberapa rumah sakit juga banyak yang kewalahan, ruang gawat darurat penuh menampung pasien Covid-19. Sehingga dikawatirkan, pasokan oksigen dan obat-obatan yang dibutuhkan akan mengalami krisis.
“Pemerintah daerah sudah seharusnya mendukung dan melaksanakannya agar kasus lonjakan Covid-19 ini bisa ditekan. Dengan berbagai fakta yang mengkawatirkan tersebut, Pemerintah Lamongan harus ambil tindakan cepat. Terutama harus turun ke lapangan, melihat kondisi masyarakat, dan memperhatikan kebutuhan mereka,” terangnya.
Lebih lanjut, Abdul Ghofur berharap koordinasi pemerintah pusat dengan daerah bisa diperkuat dan lebih baik. Tidak saling menunggu dan tak saling menyalahkan terhadap kebijakan yang telah diterapkan.
“Demi cinta kita kepada masyarakat Lamongan mari kita memerangi Covid-19 ini. Mari kita bersinergi dan bersama-sama mengutamakan keselamatan warga. Saatnya kita eratkan soliditas antar pemerintah, antar lembaga, dan institusi dalam menghadapi pandemi,” tuturnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-lamongan”]
Sementara itu, dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, Abdul Ghofur meminta kepada aparat terkait, baik dari Kepolisian, TNI maupun Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara intensif.
“Meski banyak masyarakat yang sudah jenuh dengan adanya Covid-19 ini, tapi mari terus kita ingatkan tentang disiplin melakukan prokes. Sekali lagi hal ini dilakukan karena wujud kecintaan kita kepada masyarakat. Pengetatan bukan hanya dari aturan tapi juga pengawasan, apalah arti PPKM Darurat jika tanpa pengawasan,” pungkasnya. [riq/but]








