Ngawi (beritajatim.com) – Warga Pengawas Netralitas (WPN) mempertanyakan kinerja dan integritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi.
Hal itu pasca putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa dugaan tindak pidana dari video Kades Sambiroto yang mendeklarasikan dukungan ke Paslon 2 tidak terpenuhi.
Pengurus WPN Agus Fathoni mengatakan, menurutnya, Bawaslu seharusnya memberikan penjelasan yang mendetail terkait keputusan yang menyangkut Sri Mulyono itu.
Menurut Agus, apa yang dilakukan Sri Mulyono sudah masuk unsur pidana karena sifatnya menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon yang lain.
‘’Jelas di Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu di bab 2, ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pelanggaran pidana Pemilu kan jelas di pasal 490 itu bahkan disebutkan setiap kepala desa,’’ terang pria yang lekat disapa Atong itu.
Menurutnya. Bawaslu Ngawi sudah gagal mendapatkan kepercayaan masyarakat. Lantaran, azas pemilu yang seharusnya langsung umum bebas rahasia jujur dan adil itu jadi dipertanyakan.
‘’Ya kalau Bawaslu nya saja sudah seperti ini, Pilkada nanti bagaimana. Mengingat akhir di tri wulan akhir 2024, kemungkinan Ngawi bakal menggelar Pilkada. Kami khawatir kalau Bawaslunya seperti ini,’’ lanjut Atong.
Diketahui, Proses penanganan laporan dugaan pidana pemilu kepala Desa Sambiroto Kecamatan Padas Ngawi Sri Mulyono akhirnya usai.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi telah melakukan pleno yang membahas hasil klarifikasi pelapor, pemeriksaan alat bukti, hingga saksi. Keputusannya, laporan bernomor 001/PP/Kabupaten/II/2024 itu tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan.
“Diputuskan oleh pleno Bawaslu tidak dapat dilanjutkan dalam penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam sangkaan pasal 490 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terang Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, unsur pidana pemilu yang diperiksa pertama adalah kampanye. Jika diteliti, unsur-unsur kampanye dalam sangkaan atau dugaan pasal itu tidak terbukti.
“Terkait dengan alat bukti yang disertakan oleh pelapor ketika dilakukan proses permintaan keterangan dan klarifikasi ternyata alat bukti itu juga bukan merupakan alat bukti yang asli,” terang pria yang akrab disapa Danar itu.
Dipastikan, laporan tersebut tak naik ke tingkat penyidikan polisi karena bukan merupakan tindak pidana. [fiq/ted]






