Blitar (beritajatim.com) – Seorang WNA (warga negara asing) asal Myanmar sempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung. WNA tersebut memiliki dokumen berupa KK dan KTP.
Keberadaan WNA ini terdeteksi setelah pihak Imigrasi Blitar melakukan pendataan. Dalam dokumen tersebut WNA berinisial MS ini tertulis berkewarganegaraan Indonesia atau WNI. Dari hasil pengecekan nama WNA tersebut memang tercantum dalam DPT sebagai warga di Kecamatan Ngunut.
Atas kejadian itu Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar pun angkat bicara. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kanim Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan, penerbitan KTP milik salah seorang pengungsi rohingya itu merupakan kewenangan dari Dispendukcapil daerah.
“Untuk imigrasi hanya terkait dengan pengungsi saja. Sementara untuk kepemilikan KTP itu bisa ditanyakan ke Dispendukcapil, karena itu (KTP) di luar kewenangan kami,” kata Rini, Minggu (7/1/2024).
Imigrasi Blitar menegaskan bahwa MS yang merupakan WNA asal Myanmar masuk dalam daftar pengungsi. WNA Myanmar tersebut diketahui memiliki Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Badan di PBB yang mengurusi pengungsi.
“Yang bersangkutan menunjukkan kartu pengungsi yang diberikan oleh UNHCR. Lebih lanjutnya, bisa berkoordinasi dengan Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) di Surabaya,” terangnya.
Terpisah, Kasi Intelijen dan Penindakan Kanim Blitar Raden Vidiandra menyebut pihaknya tetap melakukan monitoring pengungsi asal Myanmar yang berada di Tulungagung. Juga kepada para WNA yang berada di wilayah hukum Kanim Blitar.
“Betul, tetap ada pengawasan (monitoring) yang dilakukan termasuk kepada mereka (pengungsi) dan WNA lain,” katanya Vidiandra.
Informasi sementara bahwa KTP dari WNA asal Myanmar tersebut kini telah ditarik oleh Dispendukcapil Tulungagung. Bukan hanya itu. Kartu Keluarga yang dimiliki oleh MS pun juga telah ditarik.
MS sendiri diketahui telah menikah dengan warga lokal Tulungagung. Sehingga dirinya memiliki kartu keluarga (KK) di Tulungagung. Namun kini KTP serta KK dari WNA Myanmar tersebut telah dicabut oleh Dispendukcapil setempat.
Pihak Imigrasi Blitar meminta semua pihak untuk mengawasi keberadaan orang asing di sekitarnya. Apalagi saat ini musim Pemilu. :Masyarakat juga bisa berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap WNA, apabila melakukan pelanggaran,” tutupnya. [owi/suf]






