Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014 kembali bergulir.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Armuji memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia datang bersama Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan langsung menuju ruang penyidik di lantai atas Gedung Anindita Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Saya hanya mengantar sahabat lama,” kata Musyafak Rouf.
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi Armuji. Sebelumnya, ia sempat dipanggil penyidik namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Pada pemanggilan kali ini, Armuji akhirnya memenuhi undangan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Namun Armuji membantah jika hari merupakan pemanggilan yang kedua kalinya.”Ini pemanggilan yang pertama,” kata Armuji sambil masuk ke ruang penyidikan Polrestabes Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Saat dikonfirmasi awak media sebelum pemeriksaan, Armuji enggan memberikan keterangan terkait materi pemanggilannya. Ia memilih langsung masuk ke gedung Satreskrim tanpa memberikan pernyataan.
Pengusutan perkara dugaan korupsi bimtek DPRD Surabaya ini diketahui sempat terhenti pada tahap penyidikan.
Namun kini, proses hukum tersebut kembali dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pimpinan daerah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriyanto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya tersebut. “Memang ada pemanggilan yang pertama,” ujar AKBP Edy Heriyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepanjang Januari 2026 penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran administrasi kegiatan bimtek, mekanisme penganggaran, hingga proses pencairan dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya.
Langkah ini dilakukan guna memperjelas peran serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bimtek DPRD Surabaya pada periode 2009–2014. (ted)







1 Komentar
Dah lebih dari 10 th. kok kasus belum tuntas duou dulu. pejabat dah banyak yang ganti.