Ngawi (beritajatim.com) – Pengguna jalan wajib waspada saat melintasi perlintasan sebidang KA di wilayah Ngawi. Catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi, ada 14 perlintasan sebidang (kereta api) KA yang belum berpalang pintu dan dianggap titik rawan.
“Catatan kami ada 14 lokasi, yakni untuk Kecamatan Geneng ada di Desa Keras Wetan dan Tambakromo, Kecamatan Paron di Desa Tempuran dan Jambangan serta Ngale, Kecamatan Kedunggalar di Desa Bangunrejo Kidul dan Planglor serta Jatigembol, Kecamatan Widodaren di Desa Sidolaju dan Kauman, Kecamatan Mantingan di Desa Sambirejo dan Pakah,” kata Kadishub Ngawi Anang Heri Prabowo, Kamis (8/6/2023).
Anang mengungkapkan, 14 perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu itu baru 2 lokasi yang sudah terjaga. Yakni di Desa Pakah Mantingan dan Desa Tempuran Paron. Sisanya tak ada yang menjaga. Sehingga, akan sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Lantaran, kecepatan kereta api yang melintas bala bertambah hingga mencapai 150 km per jam hingga 180 km per jam dari sebelumnya maksimal 100 km per jam.
“Karenanya kami akan segera membangun palang pintu. Sementara, 3 lokasi dulu ya. Untuk sisanya nanti kami sudah koordinasikan dengan pihak desa agar ada sukarelawan yang menjaga,” kata Anang.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi berencana membangun tiga palang pintu di tiga titik perlintasan sebidang kereta api (KA). Tiga lokasi itu yakni di Desa Pakah Kecamatan Mantingan, Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren, dan Desa Tempuran Kecamatan Paron.
Kepala Dinas Perhubungan Ngawi Anang Heri Prabowo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kondisi terkini terkait beberapa titik perlintasan sebidang KA di Ngawi yang belum terjaga dan belum berpalang pintu pada Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko dalam rapat koordinasi pada Rabu (7/6/2023).
“Karena opsi untuk membuat underpass atau flyover ini butuh anggaran yang banyak, maka yang paling memungkinkan adalah membangun palang pintu. Namun, untuk tahun ini di tiga lokasi dulu, yakni di Sidolaju, Pakah, dan Tempuran,” kata Anang pada beritajatim.com, Rabu (7/6/2023).
Pembangunan palang pintu itu dianggap perlu lantaran kecepatan kereta bakal naik hingga 150 km/jam. Sehingga, akan membahayakan jika masih ada perlintasan sebidang KA yang belum ada pengaman berupa palang pintu.
BACA JUGA:
Penjaga Perlintasan Sebidang KA Ngawi Jalani Persidangan
“Kami memetakan total 14 lokasi yang rawan. Namun, untuk tahun ini sementara 3 lokasi dulu. Nah, untuk lokasi lainnya nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak desa masing-masing agar ada warga yang menjadi relawan yang menjaga perlintasan sebidang KA seperti di Desa Pakah Mantingan. Itu ada yang sukarelawannya dan pakai palang ointu bambu. Itu nanti akan kami bangun,” kata Anang. [fiq/kun]






