Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pencurian mobil yang ditembak mati anggota Subdit Jatanras Polda Jatim, Senin (05/05/2025), ternyata sudah 4 kali dipenjara. Pria berinisial A (30) asal Pasuruan itu sudah ditahan di 4 Polres yang berbeda.
Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, A sudah pernah ditahan di Polres Mojokerto, Polres Pasuruan, Polresta Sidoarjo, dan Polres Probolinggo. Komplotan A berisi 3 orang yang terkenal sadis lantaran tidak segan untuk melukai korban ketika aksi mereka ketahuan.
“Pelaku merupakan residivis dan sudah 4 kali dipenjara. Mereka merupakan pelaku pencurian spesialis pick up dan mobil,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur.
Jumhur menjelaskan, anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran A melempar bondet ke arah petugas. Sehingga, mereka terpaksa untuk melakukan pembelaan dengan menembak dada kiri pelaku.
“Termasuk ketika akan diamankan, pelaku nekat melempar petugas dengan bondet. Beruntung tidak ada anggota yang terluka,” imbuh Jumhur.
Diketahui sebelumnya, A (30) warga Pasuruan terpaksa ditembak mati oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (05/05/2025) pagi usai nekat melawan saat diamankan. A terpaksa ditembak lantaran melempar bondet ke arah petugas yang akan mengamankan.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, A merupakan buronan yang memang sudah diburu sejak lama. Ia merupakan bandit pencurian spesialis mobil.
“Memang sudah kami buru. Lalu kami terima informasi bahwa yang bersangkutan sedang melakukan aksinya di sebuah rumah kawasan Purwosari,” kata Jumhur. (ang/but)






