Ponorogo (beritajatim.com) – Menjadikan Kabupaten Ponorogo sebagai kota santri dan kota budaya, nampaknya bukan hanya isapan jempol dari Bupati Sugiri Sancoko. Untuk merealisasikan misi-misi mulia tersebut, Satuan polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Ponorogo bakal menertibkan warung-warung di Bumi Reog yang disinyalir digunakan untuk praktik prostitusi.
Salah satu tahap awal penertiban ini, dengan melakukan edukasi kepada pemilik warung. Kegiatan edukasi ini salah satunya dilakukan di komplek warung Pasar Janti yang berada di Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Ponorogo.
“Ini awal kita lakukan edukasi. Kita negara hukum, ada etika sosial. Penertiban harus jelas dan beradab,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto, Kamis (19/01/2023).
Penertiban warung yang biasa disebut warung remang-remang ini, kata Joni akan dilakukan berlahan dengan melakukan edukasi. Dia mengungkapkan tidak terlalu keras. Selain itu juga tidak akan tergesa-gesa. Memberikan waktu terlebih dahulu untuk penghuni warungnya.
“Intinya tempat ini sifatnya remang-remang, akan ditertibkan pelan-pelan. Penghuni warung yang dari luar kota silakan kembali tempat asalnya,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”prostitusi”]
Dugaan beberapa tempat warung yang disalahgunakan untuk prostitusi ini, kata Joni sebenarnya sudah terdengar sejak lama. Dia menegaskan bahwa penghuni yang berasal dari luar kota untuk keluar dari Ponorogo. Setelah melakukan sosialisasi dengan edukasi ini, Joni akan menyurati pemilik warung. Untuk tidak melakukan praktek prostitusi terselubung berkedok warung.
“Dugaan ini sudah lama sekali. Dan ini juga menjadi atensi bupati. Akan ada action kongkrit. Akan ada sanksi hukum yang bakal diterapkan, jika tidak mau diberitahu atau melanggar aturan,” katanya. [end/but]






