Sampang (beritajatim.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Tetapi, level PPKM tersebut per daerah tidak sama. Kabupaten Sampang, Madura, hanya wajib menerapkan PPKM Level 2 dan merupakan satu-satunya di wilayah Jawa Timur.
Harunur Rasyid, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengatakan untuk penerapan PPKM Level 2 disesuaikan dengan Keputusan Inmendagri Nomor 30 tahun 2021.
“Tentunya kami tetap melakukan pengetatan di beberapa ruas jalan, meskipun PPKM Level 2, karena kita masih berada di tengah Pandemi Covid-19 apalagi di Sampang masih zona orange,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Harunur Rasyid juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan PPKM Level 2. Tidak ada larangan untuk mengelar hajatan pernihakan tetapi harus memberlakukan batasan serta dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-sampang”]
“Tamu undangan maksimal 50 orang dan tidak diperbolehkan makan di tempat serta tidak diperbolehkan menggelar acara yang menimbulkan kerumunan seperti orkes dan sebagainya,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau, dengan PPKM Level 2 ini jangan sampai membuat masyarakat lengah terhadap bahaya Covid-19. Melainkan tetap waspada dan jaga Prokes. “PPKM Level 2 hanya diterapkan di Sampang, semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” tandasnya. [sar/but]






