Probolinggo (beritajatim.com) – Endang Martiningsih (40) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo adalah korban penipuan online yang mengaku dari marketplace Tokopedia, atas kejadia itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Endang Martiningsih mengaku sudah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Kotaanyar, Kamis (27/1/2022).
Endang menceritakan kejadian tersebut, pada bulan Desember 2021 lalu, ia ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari Tokopedia bernama Yuda, lantas menawarkan pinjaman uang dengan persyaratan foto KTP dan Kartu Keluarga.
“Orang itu mengaku bisa memberikan pinjaman uang dan meminta nomor rekening Bank untuk mentrasfer uang pinjaman kepada saya. Karena tidak memiliki nomor rekening, saya pun meminjam rekening milik keluarga,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pinjaman-online”]
Setelah itu Endang mengirimkan nomor rekeningnya, lalu beberapa hari kemudian pelaku mengirimkan gambar bukti transfer dengan nominal Rp 20 juta. “Saya mengira uang pinjaman tersebut betul-betul sudah ditransfer. Namun setelah saya cek di ATM dan mau saya ambil, ternyata tidak ada uang masuk, ” ujarnya.
Selanjutnya Endang langsung mengkonfirmasi kepada pelaku, namun menurut pelaku dana tersebut belum bisa dicek dan ditarik melalui rekening apabila tidak melaksanakan syarat pembayaran biaya tanda tangan surat izin penarikan dana dari Bank Indonesia.
“Surat yang katanya dari Bank Indonesia itu dia foto dan dikirim ke saya, serta nomor briva. Dia pun meminta saya untuk ke agen BRI link terdekat. Melalui agen BRI link itulah kami mentrasfer uang senilai Rp 5 juta yang dia minta. Setelah uang ditransfer, orang tersebut sudah tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kotaanyar, Iptu Agus Sumaraono menerangkan, jika pelaporan tersebut dilimpahkan ke Polres Probolinggo. “Korban dan pihak agen BRI link kita bawa ke Polres untuk membuat laporan. Mereka ke sana diantar oleh anggota Polsek Kota Anyar,” jelas Agus. (tr/ted)






