Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat menelusuri kabar penahanan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga berasal dari Ponorogo oleh pihak Imigrasi Hongkong. Dugaan itu mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa PMI tersebut terlibat kasus pencucian uang terkait penjualan kartu ATM.
Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dia juga menegaskan belum ada laporan resmi yang diterima dari pihak-pihak terkait, baik itu dari KBRI maupun kementerian.
“Sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kementerian. Kami juga belum bisa memastikan apakah PMI tersebut bekerja di Hongkong melalui jalur legal atau ilegal,” kata Suko, Senin (20/10/2025).
Menurut Suko, Disnaker Ponorogo belum memperoleh detail identitas, termasuk nama dan alamat lengkap dari pekerja migran yang dimaksud. Namun, pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut, sembari menunggu konfirmasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun perwakilan pemerintah di luar negeri.
Dia menyebut, informasi sementara yang diterima menyatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, telah menangani kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
“Jika nantinya terbukti bahwa yang bersangkutan merupakan warga Ponorogo, kami siap memberikan bantuan untuk proses pemulangan,” ungkap Suko.
Langkah cepat Disnaker Ponorogo ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Suko menegaskan, pihaknya akan terus memastikan setiap warga Ponorogo yang menjadi pekerja migran mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Untuk diketahui sebelumnya, beredar kabar viral mengenai seorang PMI asal Ponorogo yang diduga ditahan pihak imigrasi di Hong Kong. Perempuan yang identitasnya belum diketahui itu, disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang. Setelah yang bersangkutan menjual beberapa kartu ATM miliknya.
Video pengakuan perempuan tersebut pertama kali beredar melalui kanal YouTube Yuni TKW Hong Kong @Curhatan BMI pada 11 Oktober 2025. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, lewat sambungan telepon, perempuan tersebut mengaku ditahan di bandara Hong Kong dan mengungkap bahwa tiga kartu ATM miliknya dijual seharga 4.000 dolar Hong Kong. (end/but)






