Magetan (beritajatim.com) – Warga Desa Pojok Magaten kecewa karena Kades (Kepala Desa) yang seharusnya menjadi contoh, justru berbuat sebaliknya. Dia ditangkap polisi saat berjudi. Kades Pojok Dedy Sumedi (66) dipastikan berlebaran di balik jeruji besi.
Di rumah Sularno, salah seorang warga Desa Pojok Kawedanan Magetan, kedapatan berjudi kartu hijau atau ceki pada Selasa (12/3/2024) siang. Tentu, hal ini mengundang kekecewaan warganya. Suprapto, salah seorang warga Desa Pojok pun menyesalkan kelakuan Dedy.
“Saya sebagai warga Desa Pojok menyesalkan perbuatan itu. Ditambah, dilakukannya saat awal puasa, di siang hari. Padahal, kepala desa seharusnya menjadi panutan dan memberikan contoh yang baik. Tapi, ternyata justru seperti itu perbuatannya,” kata Suprapto.
Dia mengaku baru tahu sang Kades ditangkap polisi pada Selasa sore. Setahu dia, Dedy diamankan saat bermain judi di warung rumah milik Sularno. Tak hanya Dedy dan Sularno, polisi juga mengamankan Karyadi (45) warga Desa Tladan, Kawedanan.
“Katanya kan ditangkap di warung. Kalau warga sekitar gak tahu ya seresah apa dengan warung yang digunakan berjudi ini. Soalnya rumah saya agak jauh dari warung. Tapi, memang warung ini ramai di siang hari,” katanya.
Namun, dia mengharap apa yang terjadi pada Dedy menjadi pelajaran. Tak hanya bagi Dedy, tapi juga bagi masyarakat Desa Pojok. “Harapannya, adanya kejadian ini jadi pelajaran bagi siapa saja. Karena, bagaimanapun tindak pidana pasti akan ada hukumannya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bulan Ramadhan seharusnya banyak beribadah. Namun tidak dengan Dedy Sumedi (66) Kepala Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dia justru bermain judi kartu di rumah salah seorang warganya.
Warga asli Ciamis itu diamankan oleh Polsek Kawedanan pada Selasa (12/3/2024) siang. Kemudian, DS bersama dua orang warganya yakni Sularno (61) dan Karyadi (42) diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Magetan pada Selasa malam.
Perjudian itu awalnya diketahui saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan adanya perjudian di salah satu rumah warga di Desa Pojok.
Ternyata, rumah milik Sularno yang digunakan untuk melakukan judi kartu hijau atau ceki dengan taruhan uang untuk mendapatkan keuntungan.
“Betul, kami telah mengamankan tiga orang pelaku perjudian pada Selasa. Saat ini masih proses pendalaman oleh Satreskrim,” terang Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo.
Ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni tikar warna pink, selembar kertas warna putih, satu set kartu ceki warna hijau, sebuah piring, uang tunai sebesar Rp154 ribu. Karenanya, pelaku dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [fiq/suf]






