Surabaya (beritajatim.com) – Warga RT 12/RW 05 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Sumariadi, wadul ke DPRD Surabaya. Dia mencari keadilan lantaran cucunya tidak masuk SDN Tanah Kali Kedinding II.
Sumariadi mengungkapkan, cucunya saat ini berusia 6 tahun 11 bulan, tidak masuk sekolah terdekat dari rumahnya. Bahkan, pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke beberapa pihak. Di antaranya pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
“Akhirnya saya ke DPRD Surabaya ini. Karena kesepakatan dengan orangtua cucu saya ini. Dengan harapan untuk mendapatkan hak belajar cucu saya,” kata Sumariadi di Ruang Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Kamis (15/6/2023).
BACA JUGA:
PPDB Zonasi di SMPN Surabaya Dibagi 2 Jalur, Simak Ketentuannya
Pria sepuh itu menjelaskan, sudah mencoba mendaftarkan cucunya ke SDN Tanah Kali Kedinding II dengan semua jalur yang disediakan Dispendik Surabaya. Mulai jalur afirmasi, hingga jalur zonasi tingkat kota, belum membuahkan hasil yang ia inginkan.
SDN Tanah Kali Kedinding II yang berada di satu RW dengan rumahnya, menolak menerima cucunya dikarenakan terkendala usia yang belum cukup. Terlebih lagi, Sumariadi mengaku banyak anak dari tetangganya tidak lolos masuk ke SDtersebut.
“Banyak warga setempat yang tidak bisa masuk ke sekolahan itu (SDN Tanah Kali Kedinding II). Mayoritas yang ditolak itu faktornya usia, padahal di luar RW setempat banyak yang masuk di situ. Mulai dari Pelatuk, Tanah Merah hingga Kedinding,” sebutnya.
BACA JUGA:
PIN PPDB SMA/SMK Mulai Dibuka, Dispendik Jatim Siapkan 36 Ribu Operator
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah menyampaikan akan mengevaluasi PPDB SD Tahun 2023 ini, dengan mengundang Dispendik. Terutama penyebaran masuknya siswa-siswi baru yang masuk sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
“Dari informasi yang kami dapatkan, sekolah di Surabaya Utara itu penuh. Sedangkan di wilayah pusat dan sekitarnya masih relatif cukup. Ini kenapa begitu. Bahkan, juga cukup sekolah swasta ternyata trendnya juga naik. Terutama mereka dari keluarga mampu,” jelasnya.
Dari permasalahan yang masuk catatannya, Khusnul menjelaskan, permasalahan yang dialami oleh Sumariadi merupakan catatan khususnya di PPDB tahun ini. Sebab, berdasarkan Peraturan Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, kemudian Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri,penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024, terdapat dua kategori usia.
BACA JUGA:
DPRD Surabaya Ingatkan Pengembang Wajib Bangun Pedestrian
Ia menyebutkan, pasal 5 di perwali tersebut mengatur usia masuk SD negeri dibagi menjadi dua kategori. Diantaranya pada poin A menyebut tujuh tahun sampai dua belas tahun, sedangkan di poin B menyebut paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
“Artinya sepanjang kuota itu tersedia maka tidak menutup kemungkinan anak yang usianya belum sampai 7 tahun itu bisa diterima. Jadi 7 tahun dulu baru kemudian 6,5 tahun atau 6,8 tahun. Didahulukan yang cukup umur,” tegas Khusnul. [asg/suf]






