Blitar (beritajatim.com) – Satu warga negara asing asal Taiwan berinisial CNC (62) terpaksa dideportasi ke negara asalnya oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Perempuan Warga Negara Taiwan itu dideportasi karena terbukti melebihi izin tinggal di Indonesia selama 134 hari.
Selain itu, diketahui WN Taiwan tersebut juga telah memiliki E-KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar dengan inisial W. Diketahui CNC merupakan Ex WNI yang telah menikah dengan WN Taiwan, kemudian memilih untuk menjadi WN Taiwan pada tahun 2010.
Sementara kedatangan CNC ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro Kab Blitar. Namun hingga batas akhir masa tinggal, perempuan 62 tahun tidak kunjung kembali ke Taiwan.
“Pendeportasian WN Taiwan ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 pukul 08.20 WIB menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya-Hongkong dan dilanjutkan dengan penerbangan nomor CX-472 rute Hong Kong-Taipei,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (28/11/2023).
Pendeportasian ini terpaksa dilakukan karena WN Taiwan tersebut terbukti telah melebihi izin tinggal. CNC (62) merupakan pemegang Visa On Arrival ( VOA ) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI ) Bandara Internasional Juanda- Surabaya pada tanggal 11 Juni 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023.
BACA JUGA:
Rumah Warga Blitar Dirusak Kawanan Monyet Liar
“CNC (62) terdeteksi melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 ( seratus tiga puluh empat ) hari,” imbuhnya
Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Blitar mengamankan dokumen milik warga negara Taiwan tersebut.
Imigrasi Blitar pun langsung melaksanakan koordinasi dengan Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kab Blitar untuk melakukan penarikan E-ktp yang dimiliki oleh warga negara Taiwan tersebut.
“Kami dan Dispendukcapil telah melakukan penarikan dokumen E-KTP yang disertakan dg membawa Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan dan selanjutnya usulan penghapusan pada Sistem Administrasi Kependudukan,” terangnya.
Selanjutnya Imigrasi Blitar langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kab Blitar untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar Hak Pilih dalam Pemilu 2024. Pihak Bawaslu Kab Blitar menyambut baik dan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Berkaitan dengan adanya pelanggaran keimigrasian, CNC tinggal melebihi batas ijin tinggalnya, telah dilaksanakan proses Pendetensian pada ruang Detensi Imigrasi Kanim Blitar, untuk selanjutnya dilaksanakan proses Dalam proses pendeportasian dilaksanakan oleh dua personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan bahwa CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” paparnya.
BACA JUGA:
UMK Kota Blitar 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp91 Ribu
Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian, Deportasi ini merupakan bentuk Penegakan Hukum Keimigrasian yang sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saya mengapresiasi respon cepat dan tanggap dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Bawaslu Kabupaten Blitar, terlaksananya fungsi Tim Pengawasan Orang Asing ( Timpora ) Kab Blitar dan merupakan bentuk sinergitas antar instansi untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Kab Blitar,” tutupnya. [owi/beq]






