Mojokerto (beritajatim.com) – Sujoko (50) warga Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto harus kehilangan tiga bidang tanahnya lantaran tertipu teman.
Bukan hanya tak mendapatkan kembali apa yang dipinjamkan, ia bahkan kehilangan hak atas tiga bidang tanah miliknya senilai Rp1,5 miliar.
Pelaku penipuan adalah dua orang yang dikenalnya, yakni Supardi warga Desa Bandarasri, Kecamatan Ngoro, dan Irsad, warga Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Mereka mengaku sedang membutuhkan modal untuk mengerjakan proyek, dan meyakinkan Sujoko agar meminjamkan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Karena percaya dan ingin membantu, Sujoko pun menyerahkan tiga sertifikat hak milik (SHM) atas lahan miliknya di Dusun Blogong, Desa Gumeng Namun tanpa sepengetahuannya, sertifikat tersebut justru dialihkan dan dijual kepada pihak lain senilai Rp1,5 miliar. Sujoko pun melaporkan penipuan tersebut ke Polres Mojokerto pada 6 Mei 2024 lalu.
“Kepada korban, Supardi menjanjikan kompensasi Rp8 miliar jika tak bisa mengembalikan sertifikat dalam sebulan, dan tetap memberikan Rp2,5 miliar jika mampu mengembalikannya tepat waktu. Itu hanya siasat pelaku untuk membuat korban percaya dan menyerahkan dokumen pentingnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama Nova.
Namun ningga tiga tahun berlalu, Sujoko tidak pernah menerima sepeser pun kompensasi, dan tanahnya telah berganti kepemilikan. Supardi mengklaim tiga SHM itu miliknya dan menjualnya kepada pembeli dari Surabaya yakni Muamilah Chamidah dan Cici Fauziyah. Dari hasil penyidikan, diketahui Irsad ikut terlibat karena membantu meyakinkan korban.
“Irsad menerima bagian sebesar Rp 20 juta. Saat ini, ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Sementara Supardi sudah lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto Pada 15 April 2025 dan divonis 1 tahun penjara,” tegasnya. [tin/ted]






