Mojokerto (beritajatim.com) – Sejak masa kampanye berlangsung 28 November lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mencatat sudah ada beberapa pelanggaran kampanye. Yakni lima kegiatan kampanye dibubarkan dan dua kegiatan kampanye yang diperingatkan.
Ini lantaran kontestan Pemilu tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari pihak kepolisian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012.
Yakni tentang Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal jika selama tahapan kampanye berlangsung, konstestan diwajibkan memproses STTPK sebelum mengumpulkan massa.
Baca Juga: Pemuda Asal Oku Sumsel Jadi Otak Pembunuhan Warga Desa Pranti Gresik
“Ada lima kegiatan kampanye yang dibubarkan Pawascam, iya caleg tingkat kabupaten. Pertemuan terbatas karena tidak bisa menunjukkan STTPK, konsekuensinya ya kita bubarkan. Di Kecamatan Kutorejo, Gondang, Mojoanyar, Sooko dan Pacet. Caleg beda parpol,” ungkapnya, Rabu (6/12/2023).
Masih kata Dody, rata-rata kegiatan kampanye tersebut berupa pertemuan terbatas di rumah warga atau tim sukses. Dody menjelaskan, meskipun tidak ada atribut partai politik (parpol) dan pertemuan terbatas namun kegiatan tersebut sudah ada ajakan untuk memilih sehingga harus mengantongi STTPK.
“Ini diketahui ketika sudah berlangsung sehingga dibubarkan tapi ada satu kegiatan kampanye yang tidak menyertakan STTPK, oleh petugas bisa diingatkan sehingga tidak sampai dibubarkan. Ini di Kecamatan Kutorejo. Itu izinnya haul (Cawapres nomor urut 2 Muhaimin Iskandar) kemarin, sudah berusaha kita cegah,” katanya.
Baca Juga: Kasus Kematian Ibu dan Anak Fokus Penanganan Dinkes Gresik
Karena tidak ada STTPK sehingga dilakukan peringatan dengan melepas atribut parpol di lokasi. Meski tidak sampai dibubarkan petugas namun dua kegiatan kontestan tersebut menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Dody menjelaskan, jika STTPK memang sebagai syarat wajib untuk administrasi kampanye dan tidak bisa ditawar.
“STTPK itu menjadi sebuah keharusan, kalau tidak ada itu maka tidak boleh ada kampanye. Semua metode kampanye kecuali iklan kampanye itu tidak perlu pemberitahuan, yang kaitannya dengan ketemu orang, pertemuan terbatas, tatap muka, metode rapat umum, metode kegiatan lain. Misalnya perlombaan, banzar dan lain sebagainya harus menggunakan STTPK,” jelasnya.
Dengan dibubarkannya lima kegiatan kampanye caleg Kabupaten Mojokerto tersebut, pihaknya menduga Liaison Officer (LO) parpol tidak menyampaikan sampai ke bawah. Selain itu, pihaknya menduga kontestan sudah tahu tapi menyepelehkan dengan alasan massa sedikit.
Baca Juga: Relawan Kemanusiaan dari Amerika Hadiri Peresmian Pustu di Jombang
“Prinsipnya sesuai aturan di PKPU, kita menjalankan peraturan di bawah undang-undang. Kita akan maksimalkan petugas yang ada di lapangan, kita ada 53 panwascam san 304 PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa). Kami berharap, waktu kampanye yang relatif singkat 75 hari ini bisa dimanfaatkan penuh oleh para peserta pemilu,” pungkasnya. [tin/ian]






