Mojokerto (beritajatim.com) – Eko Prasetyo Utomo (34) warga Dusun Sumberbendo RT 002 RW 002, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro. Pelaku diamankan saat menunggu pembeli narkoba jenis sabu di pinggir jalan.
Pelaku diamankan pada, Senin (13/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB di jalan Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang. Pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat saat melakukan kring serse. Dari laporan masyarakat jika di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
“Sekira pukul 13.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Ngoro berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 buah plastik klip kecil isi sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati, Selasa (14/2/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-mojokerto”]
Selain sembilan buah plastik klip kecil isi sabu, petugas juga menemukan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp1,7 juta, satu unit Handphone (HP) merk Realme C33 warna hitam dan satu unit timbangan elektrik warna silver. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ngoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ngoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/ted]






