Surabaya (beritajatim.com) – Warga Gunung Sari Indah (GSI) Kelurahan Kedurus menyampaikan protes keras terkait proyek pembangunan Perumahan Alana oleh PT Tumerus Jaya Propertindo.
Proyek ini, menurut mereka, menimbulkan masalah serius terkait penyalahgunaan fasilitas umum.
Perwakilan warga Suroso menduga adanya penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) GSI oleh pengembang. Warga GSI merasa tanah PSU mereka digunakan tanpa izin yang sah.
“Ketika pengembang membangun perumahan, ada kewajiban untuk menyediakan PSU di atas tanah miliknya sendiri. Namun, yang terjadi di lapangan, pembangunan gorong-gorong dan saluran air limbah justru menggunakan sebagian tanah fasum GSI. Pertanyaannya, apa dasar hukumnya?” ujar Suroso saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (6/3/2025).
Suroso juga menjelaskan bahwa PSU GSI hingga kini belum diserahkan secara sah oleh PT Agra Paripurna kepada Pemerintah Kota Surabaya, dengan status hukum yang masih kabur karena perusahaan ini terdaftar dalam daftar hitam. Hal ini membuat tanah yang digunakan oleh PT Tumerus Jaya Propertindo menjadi bermasalah dari sisi legalitas. Selain itu, MoU yang ditandatangani oleh Ketua RW juga dipertanyakan karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
“MoU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena hanya bermaterai RW, bukan dokumen resmi dari pihak berwenang,” katanya.
Namun, PT Tumerus Jaya Propertindo memberikan klarifikasi yang berbeda. Ferdi Wijaya, perwakilan dari pengembang, mengungkapkan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan Perumahan Alana sudah dibeli secara sah melalui transaksi yang legal.
“Saya membangun di tanah yang sah saya beli. Otomatis, dalam pembangunan perumahan, kita boleh memanfaatkan jalan dan saluran yang ada. Pembangunan ini sudah sesuai dengan kajian dinas yang mengharuskan adanya saluran air,” ujar Ferdi.
Ferdi menambahkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari beberapa Ketua RW, dan telah berkoordinasi dengan mereka sebelum memulai pembangunan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan para Ketua RW, dan ada tanda tangan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Kedurus, Wisnu Purwowiyono, mengungkapkan kekhawatirannya terkait proyek yang berjalan tidak sesuai dengan eksisting lingkungan. Ia menyatakan bahwa sejak tahap pengurukan, seharusnya ketinggian tanah tidak melebihi perumahan yang sudah ada, namun kenyataannya, perubahan signifikan terjadi.
“Saya terkejut, awalnya tidak ada genangan, sekarang muncul genangan di beberapa titik, terutama di Blok L,” ujarnya.
Wisnu juga mempertanyakan apakah pembangunan saluran air sudah mendapat asistensi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), mengingat hal tersebut sangat penting untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, ia mengingatkan mengenai masalah utilitas lain, seperti tiang listrik dan jaringan internet, yang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu akses warga.
“Jika tidak diperbaiki, dampaknya bisa memakan lahan PSU yang ada,” tegasnya.
Di sisi lain, perwakilan DSDABM mengonfirmasi bahwa proyek ini memang telah mendapatkan persetujuan teknis untuk sistem drainase. Namun, mereka menekankan bahwa pengembang harus menyediakan kolam tampung dengan kapasitas tertentu.
“Sampai hari ini, PT Tumerus belum berkoordinasi DSDABM. Bahkan saat kami beserta perangkat wilayah melakukan survey sistem drainase pada Desember yang lalu, terjadi penolakan oleh petugas keamanan,” ujar Wiwik mewakili DSDABM.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Lilik Arijanto, juga menyarankan agar ada komunikasi yang lebih baik antara pengembang dan warga untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan.
“Pembangunan di tengah perumahan yang sudah ada pasti menimbulkan dampak, baik dari segi lalu lintas maupun drainase. Oleh karena itu, harus ada komunikasi yang baik antara pengembang dan warga,” ungkap Lilik.
Sebagai langkah awal, Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan agar PT Tumerus Jaya Propertindo segera melakukan perbaikan terkait proyek ini.
“Yang sudah disepakati, biar Alana mengerjakannya dulu. Perumahan Alana untuk segera mengeruk carport agar plengsengan rumah tidak masuk ke PSU GSI,” tegas Yona.
Selain itu, Komisi A DPRD Surabaya juga memutuskan beberapa langkah tindak lanjut, seperti meminta pengembang untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan segera memperbaiki kekurangan yang ada.
“Hasil dari poin pertama dan kedua harus dilaporkan secara resmi oleh PT Tumerus Jaya Propertindo kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya,” ujar Yona.
Komisi A juga berencana untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan dalam waktu dekat untuk memastikan kepatuhan pengembang terhadap ketentuan yang berlaku.
“Saya mohon semua pihak bisa kooperatif supaya masalah ini cepat selesai dan tidak berkembang ke arah lain,” tutupnya.[asg/ted]






