Surabaya (beritajatim.com) – Warga Perumahan Graha Famili Wiyung, Kota Surabaya menegaskan kembali sikap mereka menolak rencana perubahan lahan fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial Café The Nook. Mereka juga menyatakan jika pun ada warga yang setuju, jumlahnya kurang dari 10 persen dari seluruh warga yang tinggal di Graha Famili.
Berdasarkan hasil rekapitulasi kuesioner yang dilakukan pengurus lingkungan, mayoritas warga menolak proyek tersebut karena dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban kawasan perumahan.
Perwakilan RT Graha Famili, Alexander, mengatakan hasil survei menunjukkan tingkat persetujuan warga terhadap perubahan fasum berada di bawah 10 persen. Dia menegaskan data yang dihimpun berasal dari pemilik sah unit rumah, bukan penyewa.
“Dari hasil rekap kami, yang menyetujui perubahan fasum menjadi area komersial Café The Nook jumlahnya di bawah 10 persen. Kami juga sudah menyingkirkan data dari penyewa agar hasilnya valid,” ujar Alexander, Senin (6/10/2025),
Alexander menjelaskan, kuesioner tersebut disebar kepada ratusan warga melalui grup WhatsApp RT dan ada yang diserahkan secara langsung di Monopole Cafe Graha Famili. Formulir tersebut berisi kolom nama, alamat, status kepemilikan, serta pilihan setuju atau tidak setuju terhadap perubahan fungsi fasum menjadi area komersial.
“Survei kami jelas membedakan antara pemilik dan penyewa. Form-nya juga menjelaskan lokasi fasum yang dimaksud serta pilihan setuju atau tidak setuju,” terangnya.
Dia mempertanyakan dasar PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang yang mengklaim telah memperoleh persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan yang diperjualbelikan. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan hasil survei lapangan yang dilakukan pihak RT.
“Kalau syarat perubahan fasum itu harus disetujui dua pertiga dari pemilik lahan, kami ingin tahu bagaimana cara PT SAS bisa mengklaim telah mendapatkan persetujuan sebanyak itu. Karena berdasarkan survei kami, datanya jauh dari angka tersebut,” tegas Alexander.
Alexander menambahkan, dasar hukum mengenai persetujuan warga sebenarnya telah diatur jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Pendirian Bangunan.
Dalam Pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa proses perubahan rencana tata bangunan (replaning) hingga penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) perubahan harus memperoleh persetujuan minimal dua pertiga (2/3) dari pemilik lahan yang telah terjual. Ketentuan ini menjadi acuan penting agar setiap perubahan fungsi lahan tidak dilakukan sepihak oleh pengembang.
“Jika syarat dua pertiga itu tidak terpenuhi, maka replaning tidak bisa dilakukan. Karena itu, kami menilai pembangunan Nook Cafe seharusnya belum bisa berjalan,” ujarnya.
Alexander menegaskan, hasil survei tersebut akan dijadikan bahan resmi warga untuk menyampaikan sikap kepada Komisi A DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota. Dia menegaskan bahwa penolakan warga bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga fungsi sosial dan kenyamanan lingkungan.
“Warga ingin memastikan fasum tetap digunakan sebagaimana mestinya. Kami ingin lingkungan Graha Famili tetap tenang dan tertata, bukan berubah jadi kawasan bisnis,” pungkasnya.
Sementara itu, General Manager PT SAS, Veronika Puspita, menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan siap mengakomodasi masukan warga.
Menanggapi isu fasum (fasilitas umum) yang dipersoalkan, PT SAS menyebut sudah menyiapkan lahan pengganti seluas 7.700 meter persegi. Lokasinya masih berada di wilayah izin PT SAS di kawasan Graha Famili.
“Tukar guling fasum sudah kami siapkan semua. Tidak mungkin kami tidak siapkan karena pasti harus disetujui,” kata Veronika usai hearing dengan Komisi A beberapa waktu lalu.
Veronika memastikan semua dokumen perizinan telah lengkap, mulai SKRK, PBB, PBG hingga Amdalalin. Meski begitu, PT SAS akan tunduk pada hasil rapat jika diminta menghentikan sementara proyek.
“Kami optimistis proyek akan berlanjut karena ini produk hukum yang sudah disahkan pemerintah,” tandasnya.
Diketahui, proyek The Nook Cafe berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.700 meter persegi milik PT SAS. Warga berharap Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan mereka dan menghentikan pembangunan hingga seluruh proses perizinan serta syarat administratif sesuai Perwali 52/2017 benar-benar dipenuhi.[asg/beq]






