Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan pihak Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar jam operasional.
Ada tiga RHU yang dipanggil, di antaranya RHU di kawasan Kedungdoro, RHU di kawasan Lenmarc, dan RHU di kawasan Tegalsari. Tetapi, salah satu RHU di kawasan Lenmarc tersebut tidak hadir memenuhi panggilan hearing tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna menyebut menyayangkan pengusaha RHU yang tidak mentaati batasan jam operasional yakni pukul 00.00 dan tidak menerapkan standart protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Terlebih saat ini pandemi belum usai, walaupun kasus sedang menurun.
“Dan bukan jamnya aja yang dilanggar, tapi prokesnya. Disana mereka tidak menggunakan masker, berdekatan satu sama lain, kemudian pintu masuk tidak ada peduli lindungi, pengukuran suhu juga tidak ada. Itu yang sangat membahayakan,” katanya saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (4/11/2021).
Dalam hearing tersebut, Bunda Ayu sapaan akrabnya juga merasa kecewa pada salah satu RHU di kedungdoro yang tetap nekat buka setelah didatangi petugas patroli.
“Satpol PP menghilang, kalian buka lagi. Ini pelecehan. Kalau kalian tidak memandang kami ya udah gak usah buka, kalau gak mau diatur gak usah bikin usaha. Itu saja buat kami,” tegas Bunda Ayu dengan nada tinggi.
Semetara perwakilan RHU di Kedungdoro Setiyaka dalam hearing tersebut mengaku salah dan meminta maaf. Dia berdalih nekat melanggar karena harus memenuhi operasional RHU dan hanya ingin menyelamatkan usaha.
“Sebenarnya kami melanggar bukan semata-mata melanggar, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Harus bayar gedung listrik dan karyawan itu alasan kami kenapa melanggar, kami hanya ingin menyelamatkan usaha kami. Sebelumnya kami mohon maaf jika salah, jika ada kesempatan kami akan memperbaiki,” ujarnya.
Ketika ditanya konsekuensi jika nekat lagi melebihi jam operasional sesuai perwali akan ditutup, Setiyaka mengaku siap memenuhi konsekuensi tersebut. “Siap, iya saya siap,” katanya menengaskan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”surabaya”]
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto akan menindak tegas RHU yang mbandel atau nekat buka melebihi ketentuan.
“Seperti yang saya smpaikan, ini bukan hanya untuk dua RHU itu, termasuk RHU yang lain. Kalau nanti ditemukan sama Satgas, Satpol PP, dan TNI-Polri mereka melanggar jam ketentuan, jam operasional, nanti akan kita tutup, sesuai perwali 67 dan pakta integritas ditutup selama 4 bulan,” tegas Eddy.
Eddy menyebut nantinya tidak akan lagi ada teguran seperti dua RHU yang melanggar dalam rentang waktu seminggu setelah diperbolehkan buka tersebut. Pihaknya akan langsung menutup dan menyegel RHU yang melanggar sesuai pakta integritas.
“Enggak, yang ini masih teguran, setelah ini, siapapun akan langsung ditutup dan disegel sesuai pakta integritas. Pakta integrits istilahnya kan akad yang sah, janji kepada negara,” tegas Eddy.
Dia juga mengimbau untuk pengusaha RHU untuk bersabar dan mentaati peraturan yang ada terlebih dahulu.
“Tolong taati dulu, kalau tetep nekat kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Apalagi yang disegel, gemboknya dirusak, akan langsung saya polisikan biar dikerjakan temen-temen resksrim,” tandasnya.(asg/ted)






