Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah warga di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar mengadu ke DPRD Kabupaten Blitar. Mereka mengadu soal praktik pertambangan Bentonit yang ada di wilayahnya.
Menurut masyarakat, pertambangan Bentonit yang beroperasi di Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar berdampak buruk terhadap lingkungan. Salah satu yang paling dikeluhkan oleh masyarakat adalah kerusakan jalan imbas banyaknya kendaraan tambang yang melintas.
Adanya praktik pertambangan Bentonit membuat jalan desa dan kecamatan yang dulunya sudah dirabat beton kini menjadi rusak. Kondisi ini pun membuat masyarakat sekitar geram dan mengadu ke Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
“Sudah rapat beton karena dibuat melintas oleh kendaraan tambang jadi rusak semua makanya kami tidak terima dan geram,” kata Joko Susilo, warga Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, Selasa (21/3/2023).
Menurut masyarakat pertambangan bintonit yang ada di Dusun kaligambir Kecamatan Panggungrejo kabupaten Blitar ini sudah beroperasi cukup lama. Pihak tambang juga telah menutup jumlah jalan rusak dengan tanah liat. Namun kondisi itu justru membahayakan bagi pengguna jalan terutama ketika hujan tiba.
Tambang Bintonit yang ada di Dusun Kali Gambir tersebut menurut warga juga memicu terjadinya tanah longsor. Atas dasar itulah masyarakat Sun kaligambir Kecamatan Panggungrejo kabupaten Blitar meminta kepada DPRD kabupaten Blitar agar memberikan saran kepada pihak eksekutif untuk melakukan penutupan.
“Kami minta agar pertambangan Bintonit itu ditutup karena dampaknya cukup parah ke jalan dan juga bisa memicu terjadinya longsor,” imbuhnya.
Baca Juga:
Jembatan Blitar-Malang Bakal Diperbaiki Akhir Tahun
Bentonit sendiri adalah tanah liat alami dengan tekstur halus dan lembut yang memiliki kemampuan membengkak dan menjadi gel jika terdispersi dalam air yang digunakan dalam konstruksi terutama dalam pengerjaan penggalian dan pondasi. Bahan bentonit sendiri sering digunakan untuk bahan pembuatan cetakan pengecoran logam.
Sementara itu Komisi 3 DPRD kabupaten Blitar yang mendapatkan aduan dari masyarakat akan melakukan identifikasi terhadap pertambangan yang masih beroperasi di wilayah kabupaten Blitar. Menurut Komisi 3 DPRD kabupaten Blitar pertambangan yang ada di wilayahnya masih banyak yang belum memiliki izin Dan harus ditindak tegas.
Selain memiliki dampak buruk terhadap lingkungan tambang ilegal ini juga merugikan Pemerintah Kabupaten Blitar. Pasalnya banyaknya pertambangan ilegal yang beroperasi tidak akan menghasilkan pad yang layak untuk Kabupaten Blitar.
“Masukkan dari teman-teman masyarakat kita harus segera identifikasi mana-mana pertambangan yang belum berizin harus segera ditindak tegas sehingga bisa menghasilkan pad yang layak untuk Kabupaten Blitar,” Kata Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho.
Selain hal tersebut DPRD kabupaten Blitar juga akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk mengkaji ulang dan menata ulang terkait pertambangan yang ada di wilayahnya. DPRD kabupaten Blitar akan meminta kepada eksekutif untuk membuat regulasi yang jelas terkait pertambangan.
Baca Juga:
Jembatan Antar Kecamatan Penghubung Blitar-Malang Ambrol
Hal ini dilakukan agar PAD yang dihasilkan oleh sektor tambang bisa maksimal dan berdampak baik kepada pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Blitar.
“Kami akan berkoordinasi dan sebetulnya sudah berkali-kali kita berbicara dengan eksekutif untuk menata ulang dari hulu ke hilir terkait sektor pertambangan ini,” imbuhnya.
Menanggapi aduan masyarakat Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo kabupaten Blitar, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono mengatakan bahwa aduan masyarakat ini justru diharapkan. Dengan adanya aduan tersebut pemerintah dapat mengetahui apa penyebab kerusakan jalan yang terjadi di wilayah Blitar Selatan terutama Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.
Menurutnya dengan adanya laporan masyarakat tersebut bisa diketahui bahwa kerusakan jalan yang terjadi adalah akibat kelebihan tonase imbas kendaraan tambang yang melintas. Secara umum jalan di wilayah Kabupaten Blitar merupakan kelas III, dimana dengan kelas jalan tersebut maka tonase kendaraan yang melintas harus dibawah 8 ton.
“Kemudian kita tahu kendaraan truk yang bawa pasir itu tornasinnya setahu kami itu kalau penuh bisa sampai 15 ton ini tentunya akan menyebabkan kerusakan Jalan Oleh karena itu harus ada penataan yang baik dan adonan masyarakat ini kan maksudnya baik,” kata Dicky Cobandono.
Lebih lanjut Dinas PU PR kabupaten Blitar berharap agar industri pertambangan ini bisa ditata dengan baik sehingga pad yang dihasilkan juga tinggi. Dengan begitu maka kerusakan jalan yang terjadi akibat pertambangan bisa diperbaiki. [owi/beq]






