Bojonegoro (beritajatim.com) – Pungutan masih terjadi di sekolah negeri di Bojonegoro. Modusnya, komite sekolah yang melakukan pungutan kepada wali murid dengan dalih iuran dengan besaran yang sudah ditentukan.
Sejumlah wali murid di SMA Negeri 1 Bojonegoro yang tidak mau disebut namanya mengatakan, uang iuran yang harus dibayar besarnya bervariasi. Dari tiga sumber yang diwawancara, mereka menyebut iuran itu sebesar Rp1,5 juta sampai Rp4 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, Adi Prayitno mengakui memang ada iuran. Iuran itu dilakukan oleh komite dengan memberikan informasi kepada orang tua siswa untuk memberikan bantuan sukarela.
“Seandainya tidak menyumbang tidak apa-apa. (Nominalnya) ditentukan atau tidak ini kesepakatan komite dan orang tua siswa,” ujarnya saat ditemui di SMK Negeri 1 Bojonegoro, ditulis Kamis (10/8/2023).
Uang iuran itu kadang, kata dia, oleh komite sekolah didelegasikan kepada petugas yang ada di sekolah untuk melakukan penagihan. Namun, ia mengaku belum melakukan klarifikasi kepada komite sekolah terkait peruntukan uang iuran tersebut.
“Berkaitan dengan sumbangan itu menjadi kewenangan komite. Tetapi kepala sekolah sudah dipanggil dan diberikan pembinaan, termasuk kepada komite,” lanjutnya.
BACA JUGA:
DPRD Bojonegoro Dinilai Abaikan Aturan Usulan Pj Bupati
Adi Prayitno menampik jika iuran itu dilakukan oleh sekolah. Menurutnya, dengan tegas pihaknya sudah melarang sekolah untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun.
“Tidak benar ada iuran yang dilakukan oleh sekolah, jika ada siswa afirmasi dan tidak mampu bisa ketemu dengan komite. Jangan sampai orang yang seharusnya disumbang, malah disuruh nyumbang,” katanya.
Adi menjelaskan, saat ini Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro dan Tuban juga ada gerakan orang tua asuh, yakni satu guru satu siswa. Tujuannya bukan hanya mendidik di sekolah, tapi ada pendampingan guru bagi siswa yatim piatu atau siswa afirmasi.
“Kepala sekolah dan guru harus menjadi profil pendidik Pancasila,” tegasnya.
BACA JUGA:
Gubernur Jatim Belum Munculkan Usulan Nama Pj Bupati Bojonegoro
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan, jika ditemukan sekolah negeri yang masih melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid akan disanksi tegas. “Kalau ada saya sanksi kepala sekolahnya,” pungkasnya.
Diketahui, secara struktural komite sekolah ini sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan yang berkedudukan di tiap sekolah. [lus/beq]






