Malang (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi pada Pemerintah Kota Malang agar pengelolaan Malang Creative Center (MCC) tidak terus menyusu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rekomendasi BPK juga sesuai dengan masukan DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mulai menyusun sejumlah langkah taktis. Diantaranya mulai memberlakukan tarif untuk pemanfaatan sejumlah fasilitas di MCC. Tujuannya agar pembiayaan MCC tidak sepenuhnya tergantung oleh APBD.
“Karena memang ini ada rekomendasi dari BPK. Temuan BPK kemarin pelaksanaan MCC, kita akan lakukan perbaikannya di tahun 2025 ini. Kalau ada yang protes karena dulunya gratis sekarang harus bayar, ya kita tidak bisa apa-apa karena ini sudah temuan BPK, dan keinginan dari DPRD juga. Jadi ini harus kita laksanakan,” ujar Wahyu, Rabu (6/8/2025).
Selain soal sewa fasilitas. Pemkot Malang berencana membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang menjadi pengapu bagi industri kreatif seperti yang ada di MCC. Sejauh ini pengelolaan MCC masih berada di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag). Namun secara teknis pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif berada di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
“Teknisnya ada di Disporapar karena ada bidang ekonomi kreatif, tapi pelaksanaan pengelolaannya masih diserahkan ke Disperindak (Diskopindag). Sambil menunggu, mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi akan ada dinas ekonomi kreatif yang mengelola MCC secara langsung,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebut meski segera dikomersilkan. MCC tetap akan menerima subsidi sebagian dari APBD. Subsidi ini untuk membantu sektor operasional. Sebab, meski akan mengambil kebijakan baru. Subsidi dari APBD sangat dibutuhkan di masa transisi menuju kemandirian penuh.
Operasional MCC terbilang cukup besar dimana saat ini per tahun kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji pun memuji langkah taktis yang akan dilakukan oleh Wali Kota Malang.
Retribusi ini akan mulai diterapkan sesuai dengan amanat Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Nomor 1 Tahun 2025. Bayu menyebut upaya Pemkot Malang agar MCC bisa mandiri dalam pembiayaan operasional dinilai cukup strategis.
“Harapannya dari pelaksanaan perda tersebut, akan ada pemasukan dari retribusi penyewaan tempat di MCC. Target awal yang kami tetapkan dalam APBD Perubahan 2025 ini sebesar Rp500 juta hingga Desember. Karena bahasa awamnya dari BPK, jangan sampai 100 persen pakai APBD karena MCC itu bisa disewakan, harus ada uang masuk ke situ,” kata Bayu. (luc/but)







1 Komentar
Emang gak niat bikin sesuatu untuk rakyat. Biaya 7,5m per tahun tuh kecil dibanding gaji anggota dewan yg kerjanya gk jelas2 amat.
Mana pengamalan UUD45 nya yg dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Sumpah semoga kalian pejabat segera dapat karma dari Allah SWT