Jombang (beritajatim.com) – Di tengah sorotan hangat rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Wakil Ketua DPRD, M. Syarif Hidayatullah atau yang akrab disapa Gus Sentot, mengungkapkan sebuah seruan penting, Kamis (12/2/2026).
Gus Sentot menyampaikan harapannya yang mendalam bagi masa depan salah satu situs bersejarah yang terlupakan: rumah kelahiran Bung Karno, sang Proklamator Republik Indonesia, yang terletak di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Saya berharap, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang dan para pemerhati sejarah yang telah menelusuri jejak Bung Karno di Jombang dapat bertemu dengan Komisi D DPRD,” kata Gus Sentot dengan penuh semangat. “Kami ingin mendorong Bupati Jombang untuk memperhatikan kondisi rumah kelahiran Bung Karno yang semakin terlupakan ini.”
Seruan Gus Sentot bukan sekadar suara individu, melainkan gambaran suara rakyat Jombang yang merindukan perhatian terhadap warisan sejarah yang telah mengilhami bangsa.
Gus Sentot menegaskan, pertemuan dengan Komisi D DPRD adalah langkah awal yang sangat penting untuk memperjuangkan penetapan rumah kelahiran Bung Karno sebagai Cagar Budaya. Ia berharap, setelah koordinasi, Bupati Jombang dapat merespons dengan kebijakan yang mendukung pelestarian situs bersejarah tersebut.
Menurut penelusuran sejarah, mereka mengklaim bahwa Bung Karno, lahir di Ploso, Jombang, pada 6 Juni 1902, saat wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Karesidenan Surabaya.
Rumah kelahiran yang kini hampir terlupakan oleh waktu, menyimpan cerita perjuangan dan semangat seorang pemimpin yang telah mengubah nasib bangsa. Namun, tanpa perhatian dan tindakan nyata, kisah besar tersebut bisa hilang ditelan waktu.
Moch. Faisol, seorang pemerhati sejarah yang juga menaruh perhatian besar terhadap nasib situs tersebut, mengungkapkan bahwa langkah pertama yang harus diambil adalah penetapan rumah Bung Karno sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang. Tanpa penetapan ini, upaya penyelamatan rumah kelahiran tersebut akan sulit dilaksanakan.
Ia menambahkan, kajian ilmiah serta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang sudah diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024. Namun, sampai saat ini, keputusan dari Bupati Jombang belum juga diambil. “Bupati Jombang itu menunggu apa lagi?” tanya Faisol dengan nada penuh harap.
Dengan penetapan sebagai Cagar Budaya, upaya penyelamatan rumah kelahiran Bung Karno akan lebih mudah dilaksanakan. Langkah ini bukan hanya untuk melestarikan warisan sejarah, tetapi juga untuk menjaga ingatan kita akan perjuangan sang Proklamator yang telah mengubah wajah bangsa ini.
Kini, bola ada di tangan Bupati Jombang. Masyarakat dan sejarah menunggu, dan dengan keputusan yang tepat, Jombang akan menorehkan satu langkah besar dalam menjaga jejak perjalanan bangsa. [suf]






