Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan memeriksa saksi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Anggota legislatif yang menjadi banggar akan diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga desa tahun anggaran 2022.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Sukur Prianto mengaku siap jika penyidik Kejari Bojonegoro memanggilnya untuk dimintai keterangan. “Saya siap, dan silahkan saja,” ujar politisi Partai Demokrat itu, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, kata Sukur, dia sempat menolak saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat anggaran bersama Banggar DPRD Bojonegoro pada tahun 2022 lalu. Dalam rapat tersebut, Sukur mengaku sempat menolak rencana pemberian hibah ke 386 desa.
Ia mengaku lebih memberikan saran kepada TAPD Bojonegoro agar memberikan hibah kepada pemerintah desa (Pemdes) berupa barang, bukan berupa Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sebesar Rp250 juta per desa untuk pengadaan Mobil Siaga.
“Karena saya menilai desa belum sanggup melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa, selain itu pemberian hibah mobil siaga harus menyeluruh ke 419 Desa dan tidak tembang pilih,” ujarnya, Jumat (19/7/2024).
Selain alasan tersebut, Sukur juga menilai jika hibah yang diberikan Pemkab Bojonegoro langsung berupa mobil siaga, akan menghemat anggaran dengan jumlah besar, karena bisa melakukan pembelian mobil siaga lewat e-Katalog. “Sehingga desa tidak perlu repot melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap TAPD Bojonegoro. Saksi itu diperiksa untuk melihat proses penganggaran dalam pemberian bantuan hibah berupa BKKD sebesar Rp250 juta per desa untuk pembelian satu unit mobil siaga.
“Dalam waktu dekat kita akan kembali memeriksa tim anggaran Pemkab Bojonegoro, dan tak menutup kemungkinan juga memeriksa Banggar DPRD Bojonegoro,” imbuhnya.
Untuk diketahui, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa itu, pihak jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi kepada 386 kepala desa, pihak penyedia, camat, serta pejabat teras Pemkab Bojonegoro. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor dealer penyedia mobil siaga di Surabaya. [lus/ian]





