Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengevaluasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami kenaikan signifikan.
Menurut Emil, selain menyediakan mekanisme banding bagi masyarakat yang merasa terbebani, pemerintah daerah juga harus peka dan proaktif dalam menelaah ulang kebijakan pajak yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Jadi, jangan takut untuk merespons aspirasi dari masyarakat, karena mekanismenya secara hukum ada. Jadi, apabila ada yang berkeberatan karena beban pajak yang sebagian tinggi, ada mekanismenya untuk kemudian itu ditinjau,” kata Emil kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Dirinya juga meyakini bahwa Bupati dan Wali Kota bisa mengambil langkah yang tepat dalam isu pajak. Ini agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat.
“Nah inilah yang saya yakini Bupati Wali Kota di Jawa Timur semua juga memiliki kebijakan, memiliki kebajikan juga, kemampuan, kebaikan, kompetensi untuk mencari titik tengah. Mana yang tidak terlampau memberatkan, tapi juga memang membawa dasar keadilan terhadap nilai objek pajak,” tuturnya.
Salah satu daerah yang sempat menjadi sorotan adalah Kabupaten Jombang. Menanggapi keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial, Emil menyatakan telah menghubungi Bupati Jombang Warsubi untuk klarifikasi.
“Pak Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian tidak terjadi di masa kepemimpinannya, dan tidak ada kenaikan masif. Tapi kami tetap cek data satu per satu,” ujar Emil.
Menurut Emil, ada kemungkinan beberapa objek pajak mengalami penyesuaian nilai, karena proses appraisal ulang berdasarkan audit.
Hal ini, kata dia, merupakan bagian dari kewajiban untuk memperbarui nilai tanah sesuai kondisi terkini, namun bisa berdampak pada kenaikan tagihan PBB yang dirasakan cukup signifikan oleh masyarakat.
“Nah ini yang kita memang harus membuka ruang untuk wajib pajak itu bisa menyampaikan kondisi realnya dan kesulitannya kepada pemerintah. Jadi, itu mekanismenya ada mekanisme bandingnya,” tambahnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan, kendati kewenangan penetapan PBB ada pada bupati dan wali kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus memantau dan memberi arahan agar kebijakan perpajakan tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Ini semua perlu kehati-hatian, kita memantau ini. Sekali lagi kewenangannya di kabupaten, tetapi provinsi dalam konteks ini tentu dalam kapasitas untuk membina dan menjaga kemaslahatan masyarakat,” jelas Emil.
Selain isu PBB, Emil juga menyinggung soal penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di Jawa Timur yang saat ini digencarkan oleh Bulog. Sebanyak 173 ribu ton cadangan beras akan didistribusikan di provinsi ini, sebagai bagian dari program nasional untuk menstabilkan harga pangan.
“Per hari ini, harga gabah di tingkat petani sudah Rp 7.100 per kg, ini cukup menyejahterakan petani. Tapi kita juga harus jaga daya beli masyarakat,” ungkap Emil.
Ia mengapresiasi dukungan TNI, Polri, dan seluruh pihak yang mempercepat penyaluran beras SPHP dengan harga terjangkau. Langkah ini dinilai penting untuk menurunkan harga di pasaran sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara petani dan konsumen.
“Kita ingin gerakkan ekonomi rakyat tanpa memberatkan. Jadi, pembangunan dan kesejahteraan harus berjalan seiring,” pungkasnya. (tok/ian)






