Surabaya (beritajatim.com) – Niat AK (31) warga asal Simokerto untuk meraih untung dengan berjualan sabu harus pupus usai ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, 2 Desember 2022 lalu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bensin eceran di Jalna Kunti tersebut mengaku tergoda dengan kekayaan para bandar yang beroperasi di Jalan Kunti.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika penangkapan AK merupakan hasil kembang dari kasus sebelumnya. Polisi yang sudah mengantongi identitas AK lantas menghampiri rumahnya di wilayah Simokerto.
“Kami menangkap pembelinya terlebih dahulu. Lalu menyebutkan nama AK yang sehari-hari jual bensin eceran di Jalan Kunti,” ujar Daniel, Selasa, 3 Desember 2022.
Saat didatangi petugas, AK sempat mengelak. Ia bahkan memarahi petugas. Namun, petugas tetap melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, polisi menemukan 13 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,78 gram.
“Setelah kami temukan barang bukti, kami langsung bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Daniel.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba-surabaya”]
Dari pengakuan AK, ia baru saja mendapatkan narkotika jenis sabu 30 menit sebelum digerebek petugas kepolisian. Ia mengaku jika mendapatkan narkotika tersebut dari temannya Rosi yang saat ini masih buron.
“Dijual dengan harga 130 ribu. Untuk bandarnya Rosi sedang kami buru,” tegas Daniel.
Dalam kasus ini, selain menyita 13 poket sabu seberat 4,78 gram yang disimpan di dompet warna hitam, polisi juga menyita 1 HP merek samsung, dan uang sebesar Rp 1,1 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ang/ted)






