Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah tengah mewacanakan perubahan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Penyelenggara. Usulan ini mendapat sorotan luas karena dinilai bisa membawa manfaat jangka panjang bagi tata kelola korporasi pelat merah, sekaligus membuka ruang pembenahan struktur kelembagaan.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menilai perubahan nomenklatur tersebut akan berdampak positif jika dijalankan dengan tepat. “Ini tujuannya bagus. Untuk fokus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan, sehingga BUMN akan jadi lebih baik,” kata Piter.
Ia memperkirakan, setelah perubahan menjadi badan, ruang lingkup pengawasan badan pengelola BUMN akan lebih fokus hanya terhadap entitas yang tidak diawasi dan dikelola oleh Danantara. “Jadi seharusnya akan lebih baik,” ujarnya. Menurutnya, kejelasan struktur dan pembagian fungsi dapat memperkuat akuntabilitas publik serta memperbaiki kinerja BUMN secara menyeluruh.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar rencana tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penataan struktur kementerian dianggap memerlukan komunikasi yang transparan dan evaluasi mendalam agar tidak menimbulkan kebingungan dalam koordinasi maupun transisi kewenangan.
Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio, menekankan pentingnya transparansi dalam proses komunikasi publik terkait wacana ini. Menurut dia, keterbukaan pemerintah akan mencegah spekulasi politik yang tidak perlu serta meredam potensi polarisasi di masyarakat. “Kebijakan ini harus dilihat sebagai peluang memperkuat narasi pembangunan inklusif. Asal dikomunikasikan dengan jelas dan berdasarkan data, masyarakat akan merasakan manfaat langsung tanpa keraguan,” ujarnya.
Hendri juga menyoroti perlunya pembenahan infrastruktur BUMN sebelum lembaga baru dibentuk agar kinerjanya optimal. “Yang perlu dibenahi itu sebenarnya infrastruktur BUMN. Yang sudah ada harus diperkuat, yang belum ada juga segera dilengkapi,” kata dia.
Dukungan terhadap rencana penataan kelembagaan juga datang dari pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembentukan Badan BUMN yang berfungsi sebagai regulator. “Kami mempertimbangkan opsi itu, dan fungsi Badan BUMN hanya sebagai regulator,” kata Prasetyo, Selasa (23/9).
Menurutnya, pemisahan peran regulator dengan fungsi operasional akan menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus membuat pengelolaan lebih profesional. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa lembaga baru nantinya berpotensi merangkap fungsi regulator sekaligus pemegang saham Seri A Dwiwarna atas nama negara. “Fungsinya nanti regulator dan pemegang saham Seri A,” ujarnya.
Dasco menilai skema ini tetap menjaga kontrol strategis negara tanpa harus masuk ke ranah manajerial BUMN secara langsung. [hen/beq]






