Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang putusan perkara pemerasan di kawasan industri PIER Kabupaten Pasuruan akhirnya selesai digelar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Fajar Firmansyah, Asep Fatchurrachman, dan Sana’i. “Majelis hakim menyatakan mereka bersalah, tetapi vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan kami,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasuruan, Nanda Bagus Pramukti, Selasa (2/9/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai ketiganya terbukti secara sah melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan. “Putusan itu menggunakan dasar Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Bagus.
Hakim memutuskan Fajar Firmansyah dihukum 9 bulan penjara, sedangkan Asep Fatchurrachman dan Sana’i masing-masing mendapat hukuman 10 bulan. “Semua masa tahanan mereka tetap dihitung sebagai bagian dari vonis,” katanya.
Jaksa sebelumnya menuntut agar ketiganya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. “Tuntutan itu sudah kami dasarkan pada pembuktian unsur pemerasan dalam dakwaan kesatu,” ungkapnya.
Meski begitu, pihak kejaksaan belum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih menimbang apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding,” ucapnya.
Menurutnya, kejaksaan memiliki waktu sepekan untuk mengambil keputusan. Sehingga pihak JPU akan memberikan pengumuman pada hari selanjutnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan ketiga terdakwa oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada April 2025. Mereka diamankan setelah terbukti memeras perusahaan PT Likuid Gas Nusantara
Mereka terbukti menghentikan aktivitas pemasangan pipa gas milik PT LGN di kawasan PIER. Kemudian terdakwa meminta gantirugi dan mengancan akan menutup akses pintu masuk perusahaan jika tidak dipenuhi. (ada/ted)






