Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara Billy Handiwiyanto mengungkapkan kekecewaannya atas putusan sembilan bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kliennya, Ivan Sugiamto, dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, pada Kamis (27/3/2025) siang.
Billy menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat mengingat adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Dalam persidangan, fakta yang terungkap menunjukkan adanya sebab akibat. Sangat jelas siapa yang lebih dahulu melakukan perbuatan yang mengarah pada perundungan. Jangan sampai karena kasus ini viral, putusan yang diambil tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujar Billy saat dikonfirmasi pada Kamis (27/3/2025) malam.
Lebih lanjut, Billy menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan di persidangan, korban sendiri mengakui telah melontarkan perkataan yang menghina anak terdakwa dengan menyebutnya seperti anjing pudel.
“Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal di sekolah, apalagi kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Namun, mengapa terdakwa tetap dijatuhi hukuman yang cukup tinggi?” imbuhnya.
Pertimbangan Banding
Terkait kemungkinan untuk mengajukan banding, Billy menyatakan pihaknya masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil keputusan.
“Kami masih dalam tahap pertimbangan. Banding memiliki risiko dan keuntungan tersendiri, sehingga kami ingin mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan keluarga Ivan sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Vonis sembilan bulan yang dijatuhkan kepada Ivan Sugiamto lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana, yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan Ivan Sugiamto bersalah berdasarkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kekerasan Verbal Sebagai Bentuk Kekerasan Psikis
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam kategori kekerasan verbal yang berdampak pada psikis korban.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, dijatuhi pidana sembilan bulan penjara serta denda Rp5 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan,” ujarnya dalam persidangan.
Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa tindakan Ivan yang dalam kondisi emosi membentak korban serta mendorong orang tua korban termasuk dalam bentuk kekerasan psikis terhadap anak.
“Dampak dari perbuatan terdakwa menyebabkan tekanan psikis pada korban, terutama saat orang tuanya mengalami ancaman fisik,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ivan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Dengan putusan yang lebih ringan ini, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. [uci/ted]






