Blitar (beritajatim.com) – Sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria lanjut usia (lansia) duduk termenung di depan Mako Polres Blitar mendadak viral di media sosial. Lansia itu membawa sepeda yang ditempeli poster dengan pesan menohok yang menyasar kinerja aparat kepolisian.
“Pak polisi Polres Blitar kapan laporan saya diproses? Saya ini orang miskin jangan selalu dibohongi,” demikian bunyi tulisan dalam poster tersebut.
Narasi ketidakadilan terhadap “wong cilik” yang tersirat dalam poster itu sontak memancing simpati publik. Namun, di balik aksi protes tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar akhirnya membuka fakta sebenarnya yang justru memutarbalikkan persepsi publik.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono, merespons langsung kegaduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa narasi laporan yang tidak diproses adalah tidak benar. Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan lansia tersebut secara prosedural hingga tuntas.
“Laporan itu sudah kami proses. Kami sudah melakukan penyelidikan mendalam, memanggil saksi-saksi, hingga melakukan gelar perkara. Hasil akhirnya diputuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” jelas AKP Margono pada Kamis (27/11/2025).
Diketahui, lansia tersebut melaporkan sebuah Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja (PT) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Ia menuduh kedua instansi tersebut memberangkatkan istrinya bekerja ke luar negeri tanpa seizin dirinya.
Penyelidikan polisi yang melibatkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi justru menguak fakta lain yang lebih memilukan terkait kondisi rumah tangga pelapor. Dari hasil pendalaman, terungkap alasan sebenarnya mengapa sang istri nekat bekerja ke luar negeri. Bukan sekadar pergi tanpa izin, sang istri ternyata melarikan diri dari situasi rumah tangga yang toksik.
“Dari hasil penyelidikan terungkap fakta bahwa pelapor (lansia tersebut) sering melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tidak memberikan nafkah kepada istrinya,” ungkap Margono.
Temuan ini menjadi kunci mengapa unsur pidana yang dilaporkan si kakek terhadap PT dan Disnaker menjadi gugur, karena kepergian sang istri didasari upaya menyelamatkan diri dan mencari nafkah yang tidak didapatkan dari suaminya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berupaya mengkonfirmasi langsung kepada sang istri yang kini berada di Singapura. Namun, harapan untuk mediasi pupus.
“Saat pemeriksaan, sang istri diminta pulang dari Singapura, namun yang bersangkutan menolak keras. Alasannya jelas, dia takut akan mendapatkan perlakuan KDRT lagi jika kembali,” tambah Margono.
Kini, kasus yang awalnya dibingkai sebagai “pengabaian laporan warga miskin” ini berakhir dengan kenyataan pahit keretakan rumah tangga. AKP Margono mengonfirmasi bahwa saat ini sang istri dan lansia pelapor tersebut sedang dalam proses perceraian. [owi/beq]






