Lamongan (beritajatim.com) – Beberapa hari belakangan jagad maya diramaikan dengan unggahan sebuah video curhatan guru di Lamongan, yang tidak berani menegur anak didiknya yang bertingkah saat di dalam kelas.
Video berdurasi 17 detik tersebut memperlihatkan beberapa siswa dan siswi berada di dalam kelas. Suasananya seperti saat sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung.
Beberapa siswi terlihat seperti sedang mengerjakan tugas. Sementara para siswa menunjukan perilaku yang tak sewajarnya. Ada yang rebahan di atas kursi. Beberapa siswa lain terlihat asyik ngobrol.
Sudut pengambilan video yang seperti direkam dari posisi meja guru, serta dilengkapi tulisan “mau negur tapi takut dilaporkan polisi”, membuat video tersebut seakan menggambarkan seorang guru yang tak berdaya melihat kenakalan muridnya.
Video tersebut telah tersebar di berbgai platform media sosial, mulai dari TikTok, X hingga Instagram. Respon warganet pun beragam, ada yang menuliskan komentar bernada dukungan, tapi tak sedikit yang menyayangkan sikap guru yang membiatkan muridnya bertingkah.
Namun, usut punya usut, video yang belakangan diketahui direkam oleh seorang guru di SMP Negeri 1 Ngimbang tersebut teryata bukan saat jam pelajaran sedang berlangsung.
Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Nunggal Isbandi, memastikan bahwa video tersebut diambil saat jam istirahat.
“Terkait video itu sudah saya konfirmasi yang bersangkutan. Video itu bukan keadaan riil saat KBM. Video itu diambil saat jam istirahat,” kata Nunggal, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Nunggal menjelaskan, guru SMP Negeri 1 Ngimbang berinisial MN tersebut mengambil video dan mengunggahnya ke media sosial, dengan maksud ingin menyampaikan kegelisahan atas banyaknya guru yang dilaporkan wali murid ke polisi. Penyebabnya karena wali murid tidak terima dengan hukuman yang diberikan oleh guru kepada anaknya.
“Tujuannya hanya ingin menyampaikan kegelisahanya dengan kondisi nasib guru saat ini yang merasa terbelenggu dengan kondisi dalam melaksanakan tugas mengajar dan mendidik.
Unsur mendidik siswa, mendisiplinkan siswa, selalu dibenturkan dengan undang-undang kekerasan fisik maupun verbal. Jadi menegur saja dianggap pelanggaran,” tuturnya.
Melalui unggahan video tersebut, kata Nunggal, guru MN ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya wali murid, bahwa ketika niat guru untuk mendidik dan menanamkan kebaikan justru dihadapkan dengan hukum, maka bukn tidak mungkin pembiaran seperti yang ada di video akan benar-benar terjadi.
“Supaya masyarakat bisa menilai dan menyimpulkan. Apakah guru harus melaksanakan tugas seperti itu (pembiaran) dari pada berisiko menghadapi tuntutan hukum dari oknum, ucapnya.
Meski demikian, kata Nunggal, guru yang membuat video tersebut tetap mendapat teguran keras dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
“Teguran dinas dilakukan karena video itu bisa ambigu, seolah ada maksud pembiaran terhadap siswa,” kata Nunggal. [fak/aje]






