Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Venna Melinda, Reza Mahastra menegaskan, kliennya tidak akan mencabut laporannya ke polisi terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan.
“Bu Venna telah memberikan komitmennya untuk tidak akan menarik laporannya,” ujar Reza, Rabu (11/1/2022).
Reza mengatakan, laporan yang dilayangkan Venna merupakan langkah terbaik yang diambil. Sebab lewat jalur hukumlah Venna sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bisa terlindungi.
“Karena tidak mungkin main hakim sendiri. Meskipun keluargnya gemas,” ujar Reza.
Reza berharap, Venna bisa mendapatkan haknya yaitu keadilan hukum. Tentunya proses hukum dalam kasus ini bisa diselesaikan.
“Karena kan ya ini juga buat pelajaran kita semua nanti. Warga negara ke mana lagi minta tolongnya kalau enggak kepada kepolisian. Tapi tadi semua diterima baik oleh kepolisian dan Alhamdulilah mereka bekerja secara sangat profesional,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
[berita-terkait number=”2″ tag=”kdrt-venna-melinda”]
Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.
Penyidik telah memperoleh barang bukti yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut. [uci/beq]






