Surabaya (beritajatim.com) – Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan, resolusi bank, hingga penanganan perusahaan asuransi.
Penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem penanganan lembaga jasa keuangan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan perubahan UU P2SK memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif bagi LPS dalam menjalankan mandatnya di sektor perbankan maupun perasuransian.
“Perubahan UU P2SK memperkuat perangkat hukum yang dimiliki LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi. Dengan kewenangan yang semakin komprehensif, LPS memiliki ruang yang lebih memadai untuk melaksanakan penanganan bank maupun perusahaan asuransi sesuai amanat undang-undang. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis,” ujar Dimas di Surabaya, Rabu (9/7/2026).
Kewenangan LPS dalam Penanganan Bank Diperluas
Melalui perubahan regulasi tersebut, LPS memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam menangani Bank Dalam Resolusi (BDR), bahkan sejak tahap awal setelah menerima pemberitahuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam proses penyelesaian bank bermasalah, LPS kini dapat mengambil berbagai langkah strategis, antara lain:
- Mengalihkan kepemilikan bank kepada investor.
- Melaksanakan program penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan kreditur.
- Melakukan penarikan kembali saham milik pemegang saham.
- Menjalankan kewenangan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Bank Dalam Resolusi.
- Mengambil langkah lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
- Selain itu, perubahan UU juga memberikan fleksibilitas waktu bagi proses penyehatan bank.
Masa penanganan Bank Dalam Penyehatan (BDP) kini ditetapkan paling lama dua tahun, sementara periode penempatan dana oleh LPS juga dibatasi maksimal dua tahun, termasuk apabila terdapat perpanjangan.
Ketentuan tersebut dinilai memberi ruang yang lebih memadai bagi LPS untuk menyelesaikan proses restrukturisasi sesuai kondisi masing-masing bank.
Program Penjaminan Polis Dimulai Paling Lambat 2028
Tidak hanya sektor perbankan, perubahan UU P2SK juga memperluas mandat LPS ke sektor perasuransian.
LPS diberikan kewenangan menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang polis perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah.
Sesuai ketentuan terbaru, Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028, bahkan dimungkinkan diterapkan lebih awal apabila seluruh persiapan telah terpenuhi.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah (PA/PAS) yang masuk proses resolusi akan mulai berlaku pada 1 Januari 2030.
Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
LPS menilai perubahan UU P2SK menjadi fondasi penting dalam memperkuat efektivitas pelaksanaan mandat lembaga, baik dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan maupun industri asuransi.
Dengan kewenangan yang semakin luas, LPS diharapkan mampu melakukan langkah penanganan secara lebih cepat, terukur, dan efektif apabila terjadi permasalahan pada lembaga jasa keuangan.
Ke depan, LPS menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi perubahan UU P2SK berjalan optimal.
Penguatan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan bagi nasabah perbankan dan pemegang polis asuransi sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. (ted)

as a preferred source on Google




