Malang (beritajatim.com) – Universitas Brawijaya (UB) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan inklusif dengan menyediakan fasilitas khusus bagi 16 peserta difabel dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 23 April hingga 3 Mei 2025 di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB.
UB menjadi salah satu perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai lokasi penyelenggara UTBK dengan akomodasi bagi peserta berkebutuhan khusus. Sekretaris Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik UB, Arif Hidayat, S.Kom., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas ramah difabel.
“Kami siapkan satu ruangan khusus di Lab 1 FISIP UB untuk peserta difabel. Ada tiga kategori disabilitas yang mengikuti UTBK di UB tahun ini, yaitu disabilitas daksa, rungu, dan netra,” jelas Arif.
Ia menambahkan, peserta disabilitas netra akan mengikuti ujian pada sesi ketiga karena memerlukan peralatan khusus, seperti software pembaca layar. Sementara peserta disabilitas daksa dan rungu dijadwalkan dalam sesi berbeda sesuai kebutuhan masing-masing.
UB juga melibatkan tim pendamping dari Subdirektorat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (SLDPI) untuk memastikan pelaksanaan UTBK berjalan lancar. Ketua SLDPI UB, Zubaidah Ningsih AS., Ph.D., menjelaskan bahwa pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik tiap peserta.
“Untuk peserta netra, kami petakan apakah low vision atau netra total. Pendampingan bisa berupa pengaturan tampilan komputer, seperti memperbesar font dan mengubah kontras warna, atau memastikan soal ujian bisa dibaca menggunakan screen reader,” ujarnya.
Bagi peserta disabilitas daksa, pendampingan difokuskan pada aspek mobilitas, seperti akses menuju ruang ujian dan penyesuaian teknis saat mengerjakan soal. Sedangkan peserta disabilitas rungu akan dibantu memahami aba-aba dan informasi lisan dari pengawas ujian.
Meski didampingi, seluruh peserta difabel tetap mengerjakan soal secara mandiri. “Pendamping tidak mengintervensi jawaban atau isi soal, mereka hanya membantu secara teknis,” tegas Zubaidah.
Kebijakan UB dalam pelaksanaan UTBK bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan atau kuota penyandang disabilitas. Ini adalah pernyataan tegas bahwa akses pendidikan harus dilihat sebagai hak dasar, bukan bonus bagi kelompok tertentu.
“Ketika seseorang dengan disabilitas bisa masuk ke ruang ujian tanpa hambatan, mengakses soal dengan teknologi yang tepat, dan merasa dihargai secara setara, itu bukan hanya pendidikan yang inklusif. Itu adalah pemulihan martabat,” ujar Zubaidah.
Langkah UB ini patut diapresiasi sebagai model pelaksanaan UTBK yang mengedepankan kesetaraan. Di tengah tantangan mewujudkan pendidikan tinggi yang benar-benar terbuka untuk semua, keberpihakan pada kelompok difabel menjadi tolok ukur penting kemajuan institusi pendidikan. [dan/beq]






