Magetan (beritajatim.com) – Beredar video warga Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan yang mencopoti bendera partai yang dipasang di lokasi terlarang. Tepatnya di tugu simpang empat Kawedanan Magetan.
Merespons hal tersebut, Bawaslu Magetan mengaku memang belum merekomendasikan untuk menindak alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar. Bawaslu mengerahkan anggota pengawas di desa dan kecamatan untuk menginventarisir APK yang dianggap melanggar.
“Kami masih menginventarisir, nanti hasil inventarisir ini akan kami pleno-kan. Kami akan ajak KPU sebagai penyelenggara pemilu, serta unsur Pemkab dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Magetan, karena ada beberapa APK yang kami anggap melanggar perda,” kata Purwanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, Minggu (3/12/2023).
Inventarisir APK itu dilaksanakan pada Jumat (30/11/2023) hingga Minggu (3/12/2023). Rencananya, besok (4/12/2023) bakal digelar rapat pleno untuk menentukan rekomendasi terkait tindakan bagi sejumlah APK yang dianggap melanggar aturan.
Pun, ada sejumlah regulasi yang mengatur soal APK yakni Berita Acara Nomor :458 /PL.01.6-BA/3520/2023 tentang Kesepakatan Bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan, Lembaga/Instansi Terkait dan Peserta Pemilu tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Serta Perda 3/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Dan ada beberapa aturan lain yang mendasari soal APK. Nanti jika sudah ada rekomendasi tindakan, kami akan bergerak bersama unsur pemkab,” pungkasnya.
Diketahui, sebuah video berdurasi 2 menit 51 detik merekam seorang pria mencopot paksa bendera sejumlah partai yang berada di tugu persimpangan Gorang-Gareng atau Kecamayan Kawedanan, Magetan.
Si perekam video menarasikan bahwa pria yang mengamuk dan mencopoti bendera partai itu adalah Saudara Didek, yang diduga merupakan warga setempat. Dia merasa terganggu dengan adanya atribut partai yang dipasang melibgkari tugu simpang empat tersebut.
Atribut partai yang dicopot meliputi bendera PKS, PPP, PDIP, dan Partai Gelora. Pria menggunakan kaos bermotif batik bambu itu terlihat jengah akan adanya atribut partai yang dilarang dipasang di tugu persimpangan yang merupakan bagian dari pulau jalan tersebut.
“Saudara Didek ini ngamuk. Tugu bukan milik partai. Atribut partai ditumbangkan semua oleh Saudara Didek. Saudara Didek ini yang bertanggung jawab atas penghancuran atribut partai yahg ada di Tugu ini,” kata si perekam video.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Magetan, Nur Salam mengatakan, hampir semua titik wilayah di Kabupaten Magetan dapat dipasangi APK.
“Hampir semua titik boleh dipsangi APK ya, asal tidak mengganggu fasilitas umum ataupun pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah yang disewakan,” kata Nur Salam, Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA:
Polres Magetan Usulkan Roller Barrier di Tikungan LGF
Untuk diketahui, sesuai tahapan, masa kampanye pesta demokrasi mendatang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau H-3 pelaksanaan Pemilu.
“Kami serukan kepada para parpol untuk menjaga keindahan dan ketertiban agar tidak mengganggu, termasuk spesifikasi bahan agar tahan cuaca sehingga tidak ambruk dan membahayakan pengguna jalan,” pungkas Nur Salam. [fiq/but]






