Jember (beritajatim.com) – Setelah membekuk enam orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, polisi menggerebek seorang warga desa yang jadi pengedar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tersangka berinisial M (42), warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, digerebek di rumahnya, Selasa (20/12/2022) dini hari oleh aparat Kepolisian Sektor Kalisat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak sembilan klip plastik,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kalisat Ajun Komisaris Istiono, Jumat (23/12/2022).
Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,92 gram dan ponsel itu disimpan di dalam tas kecil di kamar M. Berdasarkan pengakuan M, narkoba itu diperoleh dari seseorang.
“Saat ini kita masih terus lakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Istiono.
M dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jember membekuk enam tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Lima orang di antaranya adalah warga Kabupaten Lumajang, kota tetangga Jember. Polisi mengamankan barang bukti berupa 42,86 gram sabu-sabu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Jember”]
“Memang kami lakukan operasi senyap untuk menangani masalah narkotika, terutama menjelang Natal dan tahun baru, supaya nanti betul-betul bisa menghilangkan kesempatan, niat, dan memutus jaringan di wilayah Jember,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo.
Menurut Hery, Kabupaten Jember adalah pasar potensial bagi penjualan barang haram tersebut.
“Peredarannya cukup luar biasa, mengingat jumlah penduduk Jember 2,6 juta. Ini harus kita antisipasi bersama agar dalam perayaan ibadah keagamaan dicederai peredaran narkoba,” katanya. [wir/beq]






