Jember (beritajatim.com) – Seorang narapidana berinisial S mengendalikan pengiriman ganja ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari balik penjara di Bali. Polisi menyita 10 kilogram ganja dari tangan seorang warga Jember.
Hal ini terungkap setelah polisi membekuk seorang pria berinisial AA (43), warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, yang menerima paket berisi ganja. Dia dibekuk di area sawah Desa Lampeji, Mumbulsari, saat membawa ganja hasil pengiriman dari Medan, Sumatera Utara.
AA adalah bagian dari jaringan peredaran ganja Medan dan Bali. “AA sebelumnya tinggal di Medan dan lama merantau di Bali. Ia punya istri yang saat ini tinggal di Karang Kedawung dan sudah berdomisili selama delapan bulan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, Rabu (3/5/2023).
AA selama ini hanya mengikuti arahan dari S untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan nomor ponsel HP yang diberikan oleh S di bagian depan kardus atau karung paketan. Peranan S ini masih ditelusuri oleh Satuan Reserse Narkotika dan Bahan Adiktif Polres Jember. “Kami sudah mendapatkan identitasnya lengkap dan yang bersangkutan masih menjalani masa hukuman,” kata Hery.
AA mendapatkan imbalan Rp 500 ribu setiap kilogram ganja. “Biasanya paket ganja ini dikirimkan dari Medan melalui jasa ekspedisi dan diterima oleh AA di Jember, untuk kemudian dipaketkan kembali melalui bus angkutan umuk ke Denpasar,” katanya.
AA sudah terlibat dalam enam kali pengiriman paket ganja sejak tahun lalu, yakni 8 kilogram pada November 2022, 8 kilogram pada Desember 2022, 5 kilogram pada Januari 2023, 12 kilogram pada Februari 2023, 6 kilogram pada Maret 2023, dan 10 kilogram pada April 2023.
AA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, hukuman mati. Pidana denda paling sedikit Rp 1,3 miliar dan paling banyak Rp 13 milar,” kata Hery. [wir]






