Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memanggil pihak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Mojokerto. Ketiga instansi tersebut merupakan saksi ahli atas dugaan netralitas Kades dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.
“Jumat kemarin, kami pemeriksaan beberapa saksi. Ada lima orang saksi dari pelapor maupun tim kampanye masing-masing paslon. Hari ini, saksi ahli dari Dispendukcapil, BPMD dan KPU, mulai jam 10.30 WIB sampai barusan selesai. Nanti sore, rencananya terlapor,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Minggu (27/10/2024).
Dody menjelaskan, pasca pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi akan ditentukan sesuai kebutuh an. Jika masih diperlukan maka pihak akan menentukan saksi mana yang akan diminta keterangan di hari berikutnya sebelum Bawaslu akan mengkaji bersama Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membuktikan laporan dugaan netralitas Kades tersebut.
“Belum (mengkaji bersama Gakkumdu). Biasanya surat undangan pemanggilan saksi-saksi akan kita tentukan malam hari, untuk pemeriksaan di esok hari. Agendanya kita masih manggil-manggil saksi sesuai kebutuhan. Besok siapa yang dipangil dan diperiksa, nanti malam biasanya undangan kepada saksi siapa ditentukan,” katanya.
Sebelumnya, lima orang saksi telah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh komisioner dan pengawas di kantor Bawaslu, Jalan Raya Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/10/2024). Mereka dimintai keterangan terkait seputar pernyataan kades di Kecamatan Pungging yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Kelima orang saksi tersebut yakni pelapor dugaan pelanggaran netralitas, Suhartono, dua saksi dari Relawan Prabu Satu Nusantara. Tim kampanye paslon nomor urut 1 Achmad Arif dan tim kampanye paslon nomor urut 2 Suhadak. Pemeriksaan dilakukan secara maraton mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.
Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.
Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.
Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.
Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran. [tin/aje]
![Usai Periksa Lima Saksi Soal Netralitas Pamong, Bawaslu Mojokerto Minta Keterangan Saksi Ahli Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo (batik merah) usai dipanggil Bawaslu Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241027-WA0046_d5Sy21Xb26-1024x718.jpeg)





