Mojokerto (beritajatim.com) – Netralitas dari para pemangku kepentingan mulai kepala desa (kades), Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.
Ini disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Mojokerto sosialisasi sekaligus meluncurkan pemetaan kerawanan pada Pilkada 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Selasa (20/8/2024) kemarin. Bawaslu Kabupaten Mojokerto memetakan 12 potensi kerawanan yang bakal muncul selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, pemetaan kerawanan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) meliputi empat dimensi yakni, konteks sosial-politik, penyelanggara pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Bawaslu memitigasi hasil temuan ketika Pemilu 2024 dan Pilkada 2020 lalu.
“Dari 61 indikator kerawanan, 12 diantaranya diidentifikasi bakal kembali terjadi pada tahapan pencalonan, kampanye, hingga pungut hitung suara Pilkada 2024. Termasuk potensi ketidaknetralan penyelenggara negara, pelanggaran saat pemungutan suara, serta konflik antar pendukung,” ungkapnya, Kamis (22/8/2024).
Sebanyak 12 indikator kerawanan meliputi, kekerasan berbau SARA, intimidasi peserta/penyelenggara, putusan DKPP, rekomendasi Bawaslu, ketidaknetralan ASN/TNI/Polri, penyalahgunaan anggaran, pemilih tidak terdaftar, pemilih ganda, penggelembungan data, ketidakprofesionalan penyelenggara, kampanye tidak sesuai.
“Selain itu, keterlambatan logistik, pelanggaran saat pemungutan, gugatan hasil pemilu, sengketa proses, TPS tanpa pengawas, penolakan calon, dokumen palsu, kampanye di luar jadwal, materi kampanye hoax, politik uang, mobilisasi pemilih, penghalangan pemilih di TPS, laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, dan penolakan pemilu,” katanya.
Dody menjelaskan, jika salah satu tujuan dilakukan pemetaan kerawanan Pilkada 2024 adalah untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan dengan mengidentifikasi isu dan tahapan paling rawan berbasis pada data IKP 2024. Hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 tersebut diharapkan bisa sebagai basis strategi pencegahan.
“Untuk mencegah agar tidak terulang, Bawaslu menerbitkan sejumlah imbauan di setiap tahapan yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berpotensi adanya pelanggaran, membuat MoU maupun perjanjian kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dan melakukan sosialisasi khususnya pada daerah yang dianggap paling rawan,” tegasnya. [tin/beq]






