Madiun (beritajatim.com) – Mantan Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, angkat bicara terkait penetapan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Inda Raya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @indaraya, sekitar 12 jam lalu. Dalam unggahan itu, ia membagikan foto kenangan bersama Maidi usai sebuah kegiatan di Alun-Alun Kota Madiun.
Inda Raya diketahui menjabat sebagai Wakil Wali Kota Madiun periode 2019–2024 pada periode pertama pemerintahan Maidi, sebelum posisi tersebut diisi oleh F Bagus Panuntun pada periode kedua.
“Sebagai seorang yang pernah bekerja bersama beliau, saya mendoakan beliau agar baik-baik saja apa pun kondisinya,” tulis Inda Raya dalam unggahannya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan refleksi bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Namun demikian, ia menilai selalu ada sisi kebaikan yang patut dikenang.
“Yang terbaik tentu bukan tanpa cela, tapi jelas lebih baik ada yang terbaik dengan cela, daripada tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Menurut Inda Raya, peristiwa hukum yang menimpa Maidi merupakan bagian dari perjalanan hidup yang harus dijalani. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan.
“Bukan untuk dicerca, bukan pula untuk dipuji. Apa yang terjadi sudah menjadi suratan takdir yang harus dijalani. Proses hukum tetap harus berjalan, sudah pada porsinya,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat Kota Madiun untuk tetap mengingat sisi baik Maidi serta membuka ruang maaf atas kekhilafan yang ada.
“Kita sebagai masyarakat Kota Madiun, mengingat kebaikan beliau tidak ada ruginya, memaafkan khilafnya juga tidak ada salahnya,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Inda Raya berharap agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
“Tetap sehat dan semangat, Bapak @pakmaidi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun pada Senin (19/1/2026).
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan ketiga tersangka tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
“Peristiwa tangkap tangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ujar Asep.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM. (rbr/ted)






