Surabaya (beritajatim.com) – Usai ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya karena kasus penipuan, Leng Steven Santoso, pemilik travel di Surabaya, kini harus menghadapi laporan kepolisian baru.
Dalam surat laporan yang diterima beritajatim.com, laporan baru tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain nama Leng Steven Santoso, surat dengan nomor registrasi LP/B/1142/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim itu juga memuat nama seorang perempuan berinisial VW yang diketahui merupakan istri Leng Steven.
“Iya benar klien kami melaporkan dugaan TPPU ke Polrestabes Surabaya dengan terlapor LSS dan VW,” kata kuasa hukum pelapor, Andre Rian Hidayanto, Sabtu (30/5/2026) malam.
Andre memaparkan, laporan dugaan TPPU itu dibuat setelah tim kuasa hukum menganalisis kronologi penipuan yang dialami kliennya. Dengan berbagai barang bukti yang dibawa, tim kuasa hukum kemudian membuat laporan baru demi memenuhi rasa keadilan bagi pelapor.
“Kami berharap agar laporan dugaan TPPU ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga bisa memenuhi asas keadilan bagi klien kami yang mengalami kerugian ratusan juta,” tegas Andre.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Hadi Ismanto belum memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya, nasib apes dialami oleh salah satu warga Surabaya berinisial PS. Niat berlibur ke Jepang bersama keluarga tercinta harus berujung pada kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat diduga ditipu pemilik travel berinisial LSS.
Penasihat hukum PS, Elok Kaja, mengatakan kliennya saat itu membeli lima tiket pesawat maskapai Cathay Pacific kepada terlapor LSS. Setelah menerima pembayaran sebesar Rp177.450.000, LSS kemudian mengirimkan kode pemesanan (booking code) kepada pelapor.
“Klien kami membeli tiket dengan tujuan kota Haneda Jepang ke terlapor. Pada hari keberangkatan, kode booking yang diberikan terlapor ternyata tidak bisa digunakan dan tidak terdaftar di sistem,” kata Elok, Rabu (6/5/2026).
Akibat gagal berangkat ke Jepang, PS dan keluarganya mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Jumlah tersebut berasal dari biaya tiket pesawat, hotel, tiket liburan ke Disneyland, serta jasa pemandu wisata.
PS pun melaporkan LSS atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/478/V/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 18 Mei 2025. “Sudah dilaporkan dan berdasarkan SP2HP terlapor berstatus tersangka,” jelasnya.
Elok menambahkan, saat ini perkara tersebut telah dinyatakan P-21 oleh jaksa Kejari Surabaya. Namun, saat itu terlapor LSS belum ditahan oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Caesar Ibrahim, saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan. “Saya tanyakan (penyidik) dulu ya,” ujarnya. Terpisah, LSS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. (ang/kun)





