Lamongan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan seksual yang dialami gadis bawah umur hingga hamil dua bulan menemui titik terang. Terkini, polisi telah menetapkan tersangka atas kasus ini.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, mengungkapkan tersangka berinisial AK yang merupakan majikan korban. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat yang mengarah pada AK
“Sudah, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak di bawah umur tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (28/7/2022).
Meski awalnya tersangka sempat mengelak, Anton menjelaskan, hasil pemeriksaan dokter membuktikan dialah pelaku perbuatan jahanam itu.
“Awal pemeriksaan tersangka tidak mau mengakui namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter tersangka tak bisa mengelak lagi,” terangnya.
Lebih rinci, Anton menyebut, awalnya AK mengaku hanya menciumi korban. Namun, pengakuan itulah yang justru membuat AK semakin membuka tabir kepalsuannya.
Saat ini, AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan. Sebab, AK masih dalam kondisi sakit lantaran menderita komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan dari dokter.
“Saat ini penyidik masih menyelesaikan BAP, agar P21 segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kekerasan-seksual-anak”]
Sehingga jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan dalam kurun waktu sebelum P21 tersangka telah dinyatakan sehat, maka AK dapat ditahan.
“AK belum ditahan, karena masih sakit komplikasi dan diperkuat dengan surat dokter,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan ini adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.
Selepas kerja, tiap harinya korban pulang ke rumah tersangka. Nahas, korban justru menjadi sasaran pelampiasan nafsu jahat tersangka. Aksi tidak senonoh tersangka ini telah dilakukan 3 kali. Di sisi lain, istri tersangka tak menyadari perbuatan bejat suaminya.
Saat beraksi, tersangka selalu menyelinap ke kamar korban pada tengah malam. Akibat perbuatan laknat itu, gadis di bawah umur ini harus hamil 2 bulan.
“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Anton. [riq/beq]






