Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan proses pemberian ganti rugi sekaligus pembongkaran bangunan rumah warga di Perkampungan Taman Pelangi akan tuntas seluruhnya pada Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan flyover di kawasan tersebut.
Kepastian itu disampaikan Eri saat memberikan pembaruan terkait progres proyek flyover Taman Pelangi, Sabtu, 3 Januari 2026. Ia menegaskan tidak akan ada lagi sisa bangunan setelah proses pembongkaran rampung.
“Ya Januari, amblas. Jadi tinggal ratanya,” ujar Eri Cahyadi.
Eri menjelaskan, saat ini proses pencairan ganti rugi terhadap seluruh bangunan warga telah dijadwalkan melalui mekanisme Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dana ganti rugi tersebut ditargetkan cair dalam waktu dekat.
“Kalau (ganti rugi) ini sudah diterima oleh warga dari PN, langsung kita lakukan eksekusi (melakukan pembongkaran),” ungkap Eri.
Ia menyebutkan, pencairan ganti rugi kepada warga paling lambat dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026. Setelah itu, Pemerintah Kota Surabaya akan segera menuntaskan pembongkaran bangunan di lokasi proyek.
Pembebasan lahan di Perkampungan Taman Pelangi menjadi tahapan krusial sebelum proyek flyover dapat dikerjakan. Setelah area dinyatakan bersih, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memulai pembangunan flyover secara bertahap sepanjang tahun 2026 hingga 2027.
Proyek flyover Taman Pelangi merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis yang ditujukan untuk mengatasi kemacetan kronis di wilayah perbatasan Surabaya dan Sidoarjo. Selama ini, kawasan tersebut dikenal sebagai titik temu arus kendaraan dari dua daerah dengan volume lalu lintas tinggi.
Dengan dibangunnya jembatan layang tersebut, pemerintah berharap mobilitas masyarakat dapat meningkat, waktu tempuh perjalanan menjadi lebih singkat, serta arus distribusi barang dan jasa di kawasan Surabaya Raya berjalan lebih lancar dan efisien. [rma/beq]






