Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Muji Martopo mengaku telah memetakan potensi penanganan upaya hukum kasus pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang yang dilakukan warganya sendiri, Suyatno bakal ramai di masyarakat. Mereka telah memetakan upaya hukum.
“Untuk itu, kami sebelumnya telah berkali-kali meminta agar diselesaikan secara damai. Tapi selalu gagal. Sementara penegak hukum sendiri juga tidak boleh menolak aduan masyarakat,” ujarnya, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, kasus pencurian ayam itu, idealnya bisa diselesaikan secara damai. Namun, pihak kepolisian mengaku beberapa kali gagal melakukan upaya damai. Rentang waktu kasus dengan persidangan yang panjang ini, menurut Muji, karena ada upaya agar bisa damai.
Perkara itu terjadi pada November 2022, kemudian penyidik kepolisian baru menaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekitar Maret 2023. “Rentang waktu November 2022 hingga Maret 2023 ini sudah diupayakan damai. Supaya tidak harus proses peradilan, tapi gagal,” terangnya.
Dan pada rentang waktu Maret 2023 hingga November 2023 kasus itu juga beberapa kali diminta agar diselesaikan dengan cara damai. Karena selalu gagal, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kejari juga telah mengupayakan Restorative Justice (RJ) juga gagal.
“Sebelum dinyatakan lengkap itu juga sudah diupayakan damai. Tetapi tidak ada perdamaian disitu. Hingga akhirnya, Januari 2024 dikirim berkas dan tersangka untuk disidangkan,” katanya.
Dalam upaya RJ itu, korban Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah sudah bersedia mencabut laporan dengan catatan tersangka, Suyatno membuat permohonan maaf. Namun, permintaan korban tersebut oleh tersangka ditolak, karena tersangka merasa tidak melakukan pencurian.
“Dalam perkara ini JPU kini hanya mengupayakan proses persidangan agar dilakukan secepatnya sehingga segera selesai. Dan terbaik untuk terdakwa maupun korban,” pungkasnya. [lus]






