Bangkalan (beritajatim.com) – Demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat mengonsumsi daging sapi, Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan menetapkan kewajiban bagi seluruh kios atau lapak penjual daging untuk memiliki sertifikat halal.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bangkalan, Ir. Iskandar Ahidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan inspeksi langsung ke pasar-pasar untuk menempelkan stiker halal pada kios-kios daging.
Namun, penempelan stiker tersebut hanya dilakukan pada kios yang menjual daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah terverifikasi halal.
“Langkah ini kami lakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang dipastikan halal dan higienis,” ujarnya pada Minggu (15/12/2024).
Meskipun demikian, jumlah kios yang telah memiliki sertifikasi halal saat ini masih tergolong minim. Dinas Peternakan berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi halal dengan memberikan edukasi kepada para pedagang dan mempermudah akses pengurusan sertifikat tersebut.
Dukungan DPRD untuk Sertifikasi Halal
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, menegaskan pentingnya sertifikasi halal sebagai standar wajib bagi seluruh penjual daging, baik yang memotong di RPH maupun yang mengimpor daging dari luar daerah.
“Tidak hanya untuk pedagang yang memotong di RPH, tetapi juga bagi mereka yang membawa daging dari luar Bangkalan. Semua daging yang beredar di wilayah ini harus terjamin halal dan aman bagi masyarakat,” katanya.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat Bangkalan semakin yakin akan kualitas dan kehalalan daging yang dikonsumsi. Pemerintah daerah berupaya keras untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, aman, dan sesuai dengan syariat Islam. (ted)






