Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) resmi ditetapkan sebagai perguruan tinggi klaster mandiri dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Penetapan ini berdasarkan Keputusan No. 1114/E5/PG.02.00/2024 yang diterima akhir tahun lalu, memberikan Unusa fleksibilitas lebih dalam pengelolaan riset.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unusa, Achmad Syafiuddin, menjelaskan bahwa status klaster mandiri memberikan keunggulan dalam mereview proposal penelitian. Unusa kini memiliki otonomi untuk memilih reviewer internal, yang terdiri dari tujuh dosen yang telah memenuhi kualifikasi.
“Keuntungannya, Unusa dapat mereview sendiri dengan reviewer yang dimiliki di internal kampus, dan Alhamdulillah kita sudah punya tujuh dosen yang memenuhi syarat dalam menjadi reviewer,” ujar Syafiuddin, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan bahwa Unusa akan terus mengembangkan roadmap riset, dengan fokus pada implementasi luaran riset bagi masyarakat dan industri. Unusa telah membentuk berbagai pusat riset, seperti CEHP dan TB Center, serta kelompok riset kolaboratif yang melibatkan dosen dari dalam dan luar negeri.
Syafiuddin menekankan pentingnya produktivitas untuk mempertahankan capaian ini. “Yang terpenting adalah bekerja produktif agar tetap survive dan berkinerja optimal,” tambahnya.
Sementara itu, dalam Pelatihan Reviewer Kemendiktisaintek di Unusa, Prof. Hotniar Siringoringo sebagai narasumber, memaparkan indikator penting untuk mempertahankan status klaster mandiri.
Indikator tersebut meliputi produktivitas penelitian dan publikasi dosen, jabatan fungsional dosen, serta akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Status klaster mandiri juga berdampak pada peningkatan anggaran penelitian dan pengabdian masyarakat.
Perguruan tinggi klaster mandiri memiliki wewenang menunjuk satu reviewer, sementara satu reviewer lainnya ditunjuk oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi. Hotniar menekankan pentingnya objektivitas dalam proses review untuk menjaga integritas dan menghindari praktik yang merugikan.
Untuk menjadi reviewer, calon harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk gelar doktor, jabatan fungsional Lektor minimal, pengalaman memimpin penelitian multi tahun, publikasi di jurnal internasional bereputasi, dan mengikuti bimbingan teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. [ipl/beq]






