Surabaya (beritajatim.com) – TS (37), warga Jalan Krembangan Utara ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai kedapatan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan TS, petugas menyita barang bukti berupa empat poket sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas TS.
“Ada laporan masuk ke pihak kami jika tersangka menyalahgunakan narkotika namun ternyata selain mengkonsumsi tersangka juga menjual,” ujar Hendro, Senin (30/05/2022).
Usai mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di rumah TS. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan total 5,7 gram narkotika jenis sabu.
“Pelaku sempat mengelak, tetapi langsung kooperatif saat petugas menemukan empat poket sabu dengan berat total 5,7 gram,” imbuhnya.
TS langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, ia nekat menjual sabu lantaran tak mempunyai pekerjaan tetap.
“Buat beli kebutuhan pokok, Pak,” ujarnya menyesal.
Atas aksinya, TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (ang/beq)






